Sosialisasi Dinkop UMTK Kota Kediri, Peraturan Perusahaan Jadi Landasan Cegah Perselisihan Antar Perusahaan dan Pekerja

Kediri – Pemerintah Kota Kediri mendorong perusahaan memiliki peraturan perusahaan yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah sekaligus meminimalisir potensi perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi peraturan perusahaan yang digelar di Viva Hotel Kediri, Kamis (8/10). Kegiatan ini diikuti 40 perusahaan untuk bersama-sama membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, mengatakan peraturan perusahaan menjadi salah satu landasan penting ketika terjadi persoalan hubungan industrial.

“Tujuan kita untuk mitigasi, mencegah perselisihan, meminimalisir perselisihan. Peraturan perusahaan ini sebagai landasan dalam penyelesaian perselisihan,” ujarnya.

Menurut Ferry, keberadaan peraturan perusahaan penting karena ketika terjadi perselisihan, salah satu hal pertama yang akan dilihat adalah aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Karena itu, aturan perusahaan juga harus terus disesuaikan dengan regulasi ketenagakerjaan yang terus mengalami pembaruan.

“Ketika terjadi perselisihan, yang kita tanyakan pertama yaitu peraturan perusahaan seperti apa. Apakah sudah sesuai dengan regulasi? Regulasi pun saat ini juga terus terbaru, update dan sebagainya. Ini perlu kita sesuaikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyesuaian juga diperlukan terhadap berbagai kebijakan ketenagakerjaan, termasuk pembahasan mengenai upah minimum yang akan dilakukan menjelang akhir tahun.

Ferry berharap keterlibatan unsur tripartit dalam sosialisasi tersebut dapat memberikan masukan untuk menciptakan kondisi hubungan industrial yang aman dan dinamis, baik bagi pekerja maupun dunia usaha.

“Tujuan sosialisasi ini untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Adil bagi pekerja, dan juga proporsional bagi pengusaha,” katanya.

Sementara itu, pengisi materi yakni Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Budhi Sidharta, menjelaskan peraturan perusahaan merupakan salah satu bagian dari norma ketenagakerjaan yang perlu diperhatikan perusahaan.

Menurutnya, permasalahan ketenagakerjaan salah satunya dapat berawal dari tidak adanya peraturan perusahaan yang mengatur secara jelas hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.

“Biasanya perusahaan tidak membuat peraturan perusahaan, sehingga muncul potensi perselisihan dan sebagainya,” ujarnya.

Budhi menjelaskan, perusahaan yang memiliki sedikitnya 10 pekerja wajib memiliki peraturan perusahaan. Sementara perusahaan dengan jumlah pekerja di bawah 10 orang tetap diperbolehkan membuat aturan tersebut, meski tidak diwajibkan.

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.

Dalam peraturan perusahaan, lanjut Budhi, setidaknya diatur mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha, syarat kerja, serta tata tertib yang berlaku di lingkungan perusahaan.

“Peraturan perusahaan itu mengatur tentang hak dan kewajiban dari pekerja, tapi juga perusahaan atau pengusahanya. Jadi hak kewajibannya apa, kemudian syarat kerjanya apa, harus dipenuhi di situ, kemudian tata tertibnya di perusahaan juga bisa dimasukkan di situ,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap perusahaan dapat memiliki aturan yang berbeda sesuai karakteristik masing-masing. Namun, ketentuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“Boleh perusahaan memasukkan aturan-aturan yang mungkin di luar peraturan ketenagakerjaan, tapi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Comment