Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka dengan barang bukti ratusan gram sabu dan puluhan ribu butir pil.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, dari 19 kasus tersebut polisi mengamankan total 642,52 gram narkotika jenis sabu dan 139.450 butir pil dobel L.
“Sejak Agustus sampai September ini kita sudah melaksanakan pengungkapan kasus narkoba dan obat keras berbahaya sebanyak 19 kasus dengan total tersangka yang sudah kita amankan sebanyak 21 tersangka,” kata AKBP Wisnu saat press release, Kamis (1/10).
Menurutnya, jika barang bukti tersebut beredar di masyarakat, potensi perputaran uang di pasar gelap narkoba diperkirakan mencapai Rp816,312 juta. Rinciannya, sekitar Rp642 juta dari peredaran sabu dan Rp174,312 juta dari obat keras berbahaya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga memperkirakan dapat mencegah potensi korban penyalahgunaan narkoba sebanyak 15.871 orang. Dari 21 tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan residivis.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 21 September 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial FDA (29), warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, saat berada di rumahnya di wilayah Grogol, Kabupaten Kediri, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan FDA, polisi menyita 439,69 gram sabu, 72 ribu butir pil dobel L, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengambil dan mengantarkan barang.
“Yang paling besar adalah pengungkapan pada tanggal 21 September 2026, di mana barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 439,69 gram narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi menjelaskan, FDA mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia mendapatkan barang dari seseorang yang dikenalnya melalui komunikasi telepon.
FDA disebut belum pernah bertemu langsung dengan pemasok tersebut. Ia hanya mengenal pemasok berdasarkan nama panggilan atau alias.
“Ditawarkan, belum pernah ketemu, diimingi janji apabila bisa melakukan transaksi mendapat keuntungan Rp1,5 juta sampai Rp2 juta,” imbuhnya.
Modusnya, FDA mengambil barang menggunakan sepeda motor. Setelah barang diletakkan di lokasi tertentu, ia kemudian mengirimkan titik lokasi dan foto barang kepada pemasok.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut FDA mengaku melakukan peredaran tersebut dengan motif ekonomi untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Untuk sabu yang diamankan dari FDA, nilai ekonominya diperkirakan sekitar Rp439 juta. Sementara pil dobel L disebut biasa dijual tersangka dengan harga sekitar Rp20 ribu per 10 butir.
Endro menambahkan, wilayah peredaran barang tersebut meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, serta wilayah sekitar Kota dan Kabupaten Kediri.
“Dari hasil penyidikan, tersangka belum mengetahui nama jelas dan alamat pemasok. Yang diketahui hanya nama panggilan, yaitu ‘Garing’,” pungkasnya.kin/mg
