Satpol PP Kota Kediri Amankan 47 Botol Miras dari Sejumlah Angkringan, Diduga untuk Campuran Esmoni

Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bersama Polres Kediri Kota, Polisi Militer, dan Kodim 0809 menggelar patroli gabungan untuk mengantisipasi penyalahgunaan minuman keras (miras), Sabtu (17/10) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 47 botol miras dari tiga lokasi.

Operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB itu menyasar sejumlah angkringan dan tempat usaha yang diduga menjual miras untuk campuran minuman yang dikenal masyarakat dengan sebutan esmoni.

Kasatpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P, mengatakan operasi gabungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan peredaran miras di sejumlah tempat usaha.

“Ini sangat memprihatinkan karena dibuat ramuan atau campuran yang lebih dikenal di masyarakat dengan istilah esmoni. Campurannya dari arak Jawa maupun arak Bali, kemudian dicampur dengan susu dan Extra Joss,” ujarnya.

Berdasarkan data Satpol PP Kota Kediri, petugas mengamankan 12 botol miras berbagai merek dari Toko 23, bekas outlet HWG, di Kelurahan Campurejo. Selanjutnya, 27 botol diamankan dari Angkringan Kurawa di Jalan Ahmad Yani dan delapan botol dari Angkringan Lali Jiwo di Jalan Kapten Tendean, Tosaren.

Sementara itu, petugas tidak menemukan pelanggaran terkait miras di Angkringan 27 dan Angkringan Seli di wilayah Mrican, Cafe Noisy di Jalan Ahmad Yani, serta Warung Irama di Kelurahan Bawang.

Paulus menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap tempat usaha yang berpotensi menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang bisa menunjukkan izinnya, maka itu bisa dilakukan operasi untuk penjualan. Tapi selama belum ada izinnya, maka tidak kita perbolehkan,” tegasnya.

Dalam patroli tersebut, petugas juga mengecek lokasi karaoke di wilayah Kelurahan Bawang yang sebelumnya menjadi aduan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan pelanggaran sebagaimana yang dikeluhkan sebelumnya.

Petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola agar menyesuaikan volume suara dengan ketentuan waktu operasional sehingga tidak mengganggu warga sekitar.

Paulus menambahkan, dugaan penjualan esmoni sebelumnya telah menjadi perhatian, tetapi pembuktiannya di lapangan tidak mudah. Melalui patroli gabungan dan informasi dari petugas di lapangan, pihaknya akhirnya menemukan sejumlah lokasi yang menyimpan miras.

“Nah, ini kami mendeteksi melalui rekan-rekan kami yang ada di lapangan dan memang terbukti bahwa ini diperjualbelikan. Jadi, memang ada. Ini bukan hanya rumor, bukan hanya katanya-katanya, kita buktikan,” imbuhnya.

Paulus juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun mengonsumsi minuman oplosan tersebut karena berisiko bagi kesehatan.

“Kita mengimbau pada masyarakat untuk menghindari, ini bukan main-main, jadi ini buat kesehatan kita ini merusak ginjal, pasti ini merusak organ tubuh kita,” pungkasnya.

Related posts