Safari Ramadhan Anwar Zaid Dilaporkan Tim Khofifah Ke Bawaslu
Wahyu Dadi
Kediri- Diduga adanya penyalahgunaan acara pengajian dan safari ramadhan KH. Anwar Zaid untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sejumlah orang mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Kediri.
Tim pemenangan pasangan calon Gubernur No. 1 Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa – Emil Dardak melaporkan safari ramadhan KH. Anwar Zaid di Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, pada Hari Selasa, (22/5/2018) kepada pihak Bawaslu Kabupaten Kediri.
Diwakili oleh Yakup, Ketua Tim Pemenang Paslon 1 Cagub Jatim Kab Kediri, kepada wartawan membenarkan perihal temuan dan pelaporan ini kepada pihak Bawaslu.
Menurut Yakup, temuannya adalah saat digelar pengajian tersebut adanya seruan serta dukungan dari Kh. Anwar Zaid kepada pasangan calon Gubernur Jawa Timur No 2 Saifullah Yusuf. Serta adanya pembagian stiker dan tanggalan yang bergambar cagub cawagub No 2.
"Jadi, Tim kami temukan pada saat acara pengajian tersebut Selasa kemarin, ada seruan dan dukungan dari penceramah terhadap pasangan No 2," ucap Yakup. Rabu,(23/5/2018).
Berdasar bukti yang ada, Yakup dan tim melaporkan hal tersebut kepada pihak Bawalsu Kabupaten Kediri. Yakup menganggap semua bukti, baik foto dan rekaman semuanya ada dan komplit.
Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomer 1 Khofifah – Emil Dardak Wilayah Kabupaten Kediri, merasa keberatan dengan pemanfaat pengajian tersebut untuk pelaksanaan kampanye.
Apalagi sesuai dengan himbauan Bawaslu Kabupaten Kediri nomer 099/K.JI-09/HM-02.00/V/2018/ kepada Tim Kampanye Paslon Gubernur dan wakil Gubernur , salah satu himbaunya adalah, tidak menyalahgunakan kegiatan Ramadan untuk kegiatan kampanye, kecuali sudah mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye [STTPK] dari Kepolisian.
"Kami Keberatan dan meminta tim Bawaslu agar segera menindaklanjuti temuan kami," imbuh Yakup.
Yang lebih ironis lagi, berdasarkan bukti yang didapat dari tim pemenangan Khofifah – Emil, yang mengajukan ijin keramaian pengajian tersebut adalah pihak kepala desa dan kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
"Kami juga mendapatkan bukti bahwa pihak ASN juga yang melakukan pengajuan ijin keramaian," Tegas Yakup.
Sedangkam menurut Bawaslu Kabupaten Kediri, Sulthon Nurhadi, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Kabupaten Kediri yang dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan adanya laporan ini kepada pihaknya. Selan itu anggotan Bawaslu di kecamatan juga telah mendapatkan bukti serupa.
"Iya, tadi siang sudah ada yang laporan ke kantor Bawaslu, anggota saya di kecamatan juga sudah mendapatkan laporan serupa dan dalam pembahasan kami," Jelas Sulthon.
Namun Sulthon meminta waktu kepada media agar tidak terburu buru, karena untuk prosesnya membutuhkan waktu sekitar 5 hari, mulai dari pmeriksaan saksi-saksi, verifikasi bukti yang didapat dilapangan hingga hasil penyelidikan.
"Kita masih harus melakukan verifikasi, pemeriksaa saksi-saksi, bukti, maksimal 1 minggu lah mas, apakah ini merupakan kesalahan biasa dengan sanksi teguran atau bahkan pelanggaran Gakkumudu," pungkas Sulthon.