kediri- Relawan Suket Teki Nusantara (RSTN) menyambut hangat kemenangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Dalam menyambut kemenangan tersebut, RSTN menggelar tasyakuran di Warung Omah Lawas Tirtoudan Kota Kediri, pada Kamis 21 Maret 2024 pukul 17.30 WIB.
“Kami Relawan Suket Teki Nusantara menucapkan selamat kepada Bapak Prabowo dan Mas Gibran atas kemenangannya dalam Pilpres 2024,” kata Ketua Umum RSTN Heru Wijaya.
Menurutnya, kemenangan Prabowo – Gibran bukan hanya kemenangan para relawan dan pendukung, melainkan bagian dari kemenangan masyarakat Indonesia.
“Harapan kami dari Relawan Suket Teki Nusantara dan seluruh rakyat Indonesia semoga pak Prabowo dan Mas Gibran dalam memimpin bangsa Indonesia amanah dan membawa Indonesia lebih maju dan menuju Indonesia Emas,” imbuhnya.
Dia berharap, masyarakat kembali bersatu membangun Indonesia menjadi lebih maju. Menurutnya, Pilpres menjadi ajang penting untuk membawa Indonesia lebuh baik lima tahun ke depan.
Acara tasyakuran ini diikuti oleh 50 orang peserta dari RSTN. Mereka berkumpul juga buka puasa bersama untuk menyambut kemenangan Prabowo – Gibran.
Sementara itu, di lokasi acara juga terpasang poster bertuliskan ‘Tasyakuran Kemenangan pasangan Presiden Parabowo Gubran dan Buka Bersama oleh Relawan Suket Teki Nusantara’.
Diketahui, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran menjadi pemenang.
Hasil rekapitulasi KPU terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Dari hasil rekap KPU, Prabowo – Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214 dari total suara nasional. Kemudian paslon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar 40.971.906 suara dan Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.
Pasangan Prabowo – Gibran unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya. Dengan demikian KPU menyatakan pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.