Kediri – Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang pedagang soto di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih. Hanya dalam waktu dua hari, pelaku berinisial MR (28), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berhasil ditangkap saat hendak menggadaikan motor hasil curiannya.
Kasus pencurian itu bermula pada Kamis (2/7). Saat itu korban, Fidi Andika Pratama, sedang berjualan soto di tepi Jalan Kediri-Tulungagung, Desa Branggahan. Pelaku datang berpura-pura menjadi pembeli dan membayar menggunakan uang pecahan Rp50 ribu.
Karena tidak memiliki uang kembalian, korban meninggalkan warung untuk menukarkan uang di warung sebelah. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kunci sepeda motor Honda Vario 125 yang disimpan di laci warung, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban. Korban sempat mengejar setelah mendengar suara mesin motornya menyala, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen jajarannya dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana curanmor yang meresahkan.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sehingga kendaraan korban dapat diselamatkan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku pada tindak pidana lainnya,” kata AKBP Bramastyo Priaji, Minggu (5/7/2026).
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang beredar di media sosial dan Radio Andika yang memuat foto terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kecocokan identitas pelaku dengan kasus curanmor lain di wilayah Ngancar.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan bersama jajaran Polsek Ngadiluwih dan Polsek Ngancar. Foto pelaku yang beredar identik dengan pelaku curanmor di Ngancar. Keterangan dari pelaku lain yang lebih dulu diamankan semakin menguatkan identitas tersangka,” jelas AKP Angga Riatma.
Penyelidikan kemudian mengarah ke tempat kos pelaku di Desa Branggahan. Di lokasi tersebut polisi menemukan kartu keluarga milik tersangka yang memperkuat identitasnya.
Tak berhenti di situ, petugas kembali memburu keberadaan pelaku hingga memperoleh informasi bahwa tersangka akan menggadaikan sepeda motor hasil curian di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta sepeda motor hasil curian saat akan digadaikan. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut dipastikan merupakan motor milik korban yang dilaporkan hilang di Ngadiluwih,” jelas Angga.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Kediri, yakni di Kecamatan Ngancar dan Kecamatan Ngadiluwih. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kediri untuk menjalani proses penyidikan, sementara berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.kin/mg
There is no ads to display, Please add some










