Kediri – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri memberikan pemberian kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan Proyek Jembatan Brawijaya yang hingga kini belum rampung sepenuhnya.
Proyek tersebut sejatinya ditargetkan selesai pada 16 Desember 2025, kemudian diberikan kesempatan hingga 23 Desember 2025, dan kembali diberikan kesempatan hingga 29 Desember 2025.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartikasari, menjelaskan bahwa pemberian kesempatan tambahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Ini kita berikan kesempatan. Artinya, kalau pemberian kesempatan itu ada dendanya,” jelas Endang Kartikasari pada Selasa (23/12).
Menurutnya, pemberian kesempatan diberikan karena pekerjaan utama yang masih tersisa, yakni pemasangan sirap di bagian atas bangunan, belum dapat diselesaikan karena kurang maksimalnya pengerjaan jika jembatan masih dibuka.
“Selama ini penutupan jalan hanya dilakukan pada malam hari, sehingga waktu pengerjaannya terbatas dan membuat proses pekerjaan menjadi lebih lama,” ujarnya.
Untuk memaksimalkan sisa waktu pekerjaan, PUPR Kota Kediri telah bersurat kepada Polres Kediri Kota guna meminta izin penutupan jalan mulai Selasa malam pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, terhitung sejak 23 Desember hingga 27 Desember 2025.
“Penutupan ini dilakukan karena pemasangan sirap berada di bagian paling atas bangunan dan melintang di atas jalan. Demi keselamatan pengguna jalan, maka penutupan jalan perlu dilakukan,” terang Endang.
Endang menambahkan, secara keseluruhan pekerjaan yang tersisa hanya berada di bagian atas bangunan, meliputi rangka, sirap, serta ACP di sisi barat dan selatan. Sementara untuk pekerjaan di bagian bawah jembatan telah selesai dikerjakan.
Terkait kendala cuaca, Endang mengakui bahwa hujan dapat memengaruhi proses pekerjaan, terutama karena adanya instalasi listrik di bagian atas bangunan.
“Kalau hujan tentu tidak bisa bekerja karena berbahaya, apalagi ini pekerjaan di atas dan berkaitan dengan listrik. Namun selama memungkinkan, tetap kita maksimalkan,” katanya.
Sesuai ketentuan, pemberian kesempatan penyelesaian proyek dapat diberikan hingga 50 hari, dengan pengenaan denda sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari selama masa pemberian kesempatan.
“Kalau tidak diberi kesempatan dan dilakukan pemutusan kontrak, pekerjaannya justru tidak selesai. Karena itu kami beri kesempatan agar proyek ini benar-benar tuntas dan kami optimistis dapat selesai pada 29 Desember,” pungkas Endang Kartikasari. kin/mg









