Operasi Yustisi Gabungan Satpol PP, Polresta Kediri dan TNI |
Kediri – Operasi yustisi terus digencarkan di Kota Kediri. Setidaknya 30 orang terjaring operasi karena tak mengenakan masker saat digelar operasi yustisi di depan Gedung Nasional Indonesia (GNI) Kota Kediri di Jalan Mayjend Sungkono.
Menurut Kabag Ops Polresta Kediri Kompol Abraham Sisik, pihaknya semakin intensif mengadakan operasi yustisi, terlebih lagi saat ini di Kota Kediri juga turut diberlakukan kebijakan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM). Kegiatan itu berlangsung 11-25 Januari 2021.
Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu atau kegiatan sosial dan kurungan penjara selama 3 hari. Hal itu karena masyarakat tidak disiplin mengenakan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.
Setiap penumpang maupun pengemudi yang tidak mengenakan masker langsung diminta masuk ke halaman GNI Kota Kediri. Mereka didata sesuai dengan KTP yang berlaku dan langsung sidang di tempat.
“Untuk pelanggar ada sekitar 30 orang yang sudah ditindak. Denda yang masuk sekitar Rp 1,5 juta. Semua dari hasil operasi yustisi masuk ke kas daerah ucap Abraham, Sabtu (16/1/2021).
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo juga menegaskan bahwa warga Kota Kediri diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, atau akan ditindak sesuai aturan oleh petugas seperti sidang ditempat dan sanksi tegas.
“Untuk itulah saya tegaskan kembali agar masyarakat Kota Kediri tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker, tidak berkerumun, mencuci tangan, dan menjaga jarak, atau anda akan diberi sanksi tegas oleh petugas. Seperti sidang ditempat dengan sanksi tegas,” pungkas Eko.
Sementara itu, Hari (40), warga Desa Mojoroto, Kota Kediri, salah seorang yang terkena operasi mengaku awalnya kaget dengan kegiatan ini. Ia diminta petugas masuk ke halaman GNI Kota Kediri, karena ia membawa masker namun lupa untuk mengenakannya.
“Saya lupa memakai masker, tapi saya bawa. Tadi KTP saya sempat didata dan diharuskan membayar denda Rp 40 ribu,” jelas Hari.
Selain intensif menggelar operasi yustisi di jalan raya, petugas dari Satpol PP Kota Kediri juga giat melakukan pemantauan di lapangan termasuk memastikan pemilik kafe, warung juga mematuhi aturan.
Sesuai dengan aturan, untuk pusat perbelanjaan diharuskan tutup jam 19.00 WIB dan warung makan tutup jam 22.00 WIB. Kapasitas pengunjung pasar maupun pusat perbelanjaan maksimal 50 persen termasuk kegiatan masyarakat di fasilitas umum dihentikan sementara.