Kediri – Polres Kediri Kota mengamankan sebanyak 42 orang pasca kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Kediri. Dari jumlah tersebut, 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena memenuhi unsur penyidikan, sementara 18 orang lainnya dipulangkan lantaran tidak cukup bukti.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, menjelaskan para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian, Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengerusakan, serta pasal penghasutan di muka umum untuk tidak menuruti perintah undang-undang.
“Total ada 42 orang yang kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, 24 orang kami tahan dan 18 lainnya dipulangkan karena tidak memenuhi unsur. Mereka yang kami tahan ini ada yang terlibat pencurian, pengerusakan, hingga penghasutan,” ujar Kapolres, Selasa (2/9).
Dari 42 orang tersebut, 30 berusia dewasa dan 12 masih anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Kabupaten Kediri 20 orang, Kota Kediri 16 orang, Nganjuk 3 orang, Surabaya 1 orang, Sampang 1 orang, serta Pontianak 1 orang.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap aktor utama maupun dalang yang menggerakkan massa. Dari hasil penyelidikan sementara, ajakan untuk berkumpul disebarkan melalui grup WhatsApp.
“Peran-peran masing-masing masih kami dalami. Tim Satreskrim bekerja marathon sejak kejadian untuk mengungkap pelaku. Kami sudah mengantongi nama-nama dan menelusuri ajakan seruan yang beredar di media sosial,” terangnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinan terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi tersebut. “Kami khawatir masih ada anak-anak yang ikut terlibat. Peran orang tua harus benar-benar hadir di keluarga untuk mengingatkan anak-anaknya agar tidak terjerumus,” tegas AKBP Anggi Ibrahim Saputra. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









