BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polres Kediri Kota Ringkus Dua Pelaku Kekerasan Seksual Anak

redaksi by redaksi
Desember 8, 2025
in Peristiwa
0
Polres Kediri Kota Ringkus Dua Pelaku Kekerasan Seksual Anak

KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri Kota meringkus 2 orang pelaku tindakan asusila terhadap anak, dimana salah satunya merupakan guru ngaji. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan bahwa dua perkara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Dalam perkara pertama, aksi bejat pelaku berinisial KM diketahui telah berlangsung berulang sejak tahun 2023. Kejadian terakhir terjadi Minggu, 2 November 2023 di sebuah rumah di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kronologi terungkap ketika pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka KM melakukan tindakan tak bermoral terhadap anak berinisial ACN di rumah korban saat orang tua korban bekerja. Anak diduga dibujuk dengan memberikan uang jajan. “Pelaku memanfaatkan kondisi itu dan membujuk korban untuk memenuhi permintaannya,” jelas AKP Cipto Senin (8/12).

Aksi tersebut akhirnya terbongkar ketika orang tua korban pulang dan mendapati pelaku dalam keadaan tanpa busana bersama korban. Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, pemeriksaan psikologi korban, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

KM kini dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf E dan K UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pada kasus kedua, laporan diterima berdasarkan LPB/205/XI/2025 tanggal 18 November 2025. Perkara ini juga terjadi sejak 2023. Modus pelaku berinisial F yang merupakan guru ngaji di daerahnya memanfaatkan persoalan hutang piutang anak korban, lalu melakukan tindakan asusila.

Setelah dikonfirmasi, korban mengaku telah mengalami tindakan asusila. Ibu korban yang tidak terima melapor ke Ketua RT/RW sebelum kemudian membuat laporan resmi di Polres Kediri Kota.

“Pelaku F memberikan uang Rp10.000–Rp15.000 setiap kali selesai melakukan aksinya dengan korban. Penyidik mengamankan berbagai bukti, mulai dari hasil visum, pemeriksaan psikologi korban, hingga pakaian milik korban dan pelaku,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal yang sama dengan pelaku KM, termasuk pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Cipto menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan kesalahan korban dan harus ditangani dengan tegas.

“Ini menjadi warning bagi seluruh pihak keluarga, pemerintah, lingkungan sekolah, hingga masyarakat. Pengawasan harus diperketat. Diam justru memberi ruang bagi pelaku untuk mengulang aksinya,” tegasnya. kin/mg

Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Mbak Vinanda : Kota Kediri Punya Banyak Potensi

2 tahun ago
Griya Abhipraya Kahuripan Kediri Jadi Rumah Singgah dan Pusat Kolaborasi Reintegrasi Sosial

Griya Abhipraya Kahuripan Kediri Jadi Rumah Singgah dan Pusat Kolaborasi Reintegrasi Sosial

4 minggu ago

Don't Miss

Kisah Sugiono, Kitman Legendaris Persik yang Kini Rawat Stadion Brawijaya

Kisah Sugiono, Kitman Legendaris Persik yang Kini Rawat Stadion Brawijaya

Januari 14, 2026
Pelanggaran Terbanyak 1 Desember, ETLE Rekam 169 Kasus di Kota Kediri

Pelanggaran Terbanyak 1 Desember, ETLE Rekam 169 Kasus di Kota Kediri

Januari 13, 2026
Di Sela Tugas Negara, Anggota TNI di Kota Kediri Rawat Puluhan Kenari Merah Lokal

Di Sela Tugas Negara, Anggota TNI di Kota Kediri Rawat Puluhan Kenari Merah Lokal

Januari 13, 2026
Patung Macan Putih Balongjeruk Resmi Kantongi Sertifikat HKI

Patung Macan Putih Balongjeruk Resmi Kantongi Sertifikat HKI

Januari 13, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.