• BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polres Kediri Kota Ringkus Dua Pelaku Kekerasan Seksual Anak

redaksi by redaksi
Desember 8, 2025
in Peristiwa
0
Polres Kediri Kota Ringkus Dua Pelaku Kekerasan Seksual Anak

KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri Kota meringkus 2 orang pelaku tindakan asusila terhadap anak, dimana salah satunya merupakan guru ngaji. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan bahwa dua perkara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Dalam perkara pertama, aksi bejat pelaku berinisial KM diketahui telah berlangsung berulang sejak tahun 2023. Kejadian terakhir terjadi Minggu, 2 November 2023 di sebuah rumah di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kronologi terungkap ketika pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka KM melakukan tindakan tak bermoral terhadap anak berinisial ACN di rumah korban saat orang tua korban bekerja. Anak diduga dibujuk dengan memberikan uang jajan. “Pelaku memanfaatkan kondisi itu dan membujuk korban untuk memenuhi permintaannya,” jelas AKP Cipto Senin (8/12).

Aksi tersebut akhirnya terbongkar ketika orang tua korban pulang dan mendapati pelaku dalam keadaan tanpa busana bersama korban. Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, pemeriksaan psikologi korban, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

KM kini dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf E dan K UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pada kasus kedua, laporan diterima berdasarkan LPB/205/XI/2025 tanggal 18 November 2025. Perkara ini juga terjadi sejak 2023. Modus pelaku berinisial F yang merupakan guru ngaji di daerahnya memanfaatkan persoalan hutang piutang anak korban, lalu melakukan tindakan asusila.

Setelah dikonfirmasi, korban mengaku telah mengalami tindakan asusila. Ibu korban yang tidak terima melapor ke Ketua RT/RW sebelum kemudian membuat laporan resmi di Polres Kediri Kota.

“Pelaku F memberikan uang Rp10.000–Rp15.000 setiap kali selesai melakukan aksinya dengan korban. Penyidik mengamankan berbagai bukti, mulai dari hasil visum, pemeriksaan psikologi korban, hingga pakaian milik korban dan pelaku,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal yang sama dengan pelaku KM, termasuk pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Cipto menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan kesalahan korban dan harus ditangani dengan tegas.

“Ini menjadi warning bagi seluruh pihak keluarga, pemerintah, lingkungan sekolah, hingga masyarakat. Pengawasan harus diperketat. Diam justru memberi ruang bagi pelaku untuk mengulang aksinya,” tegasnya. kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Semarak Turnamen Voli di PG Pesantren Baru Sambut Musim Giling 2026

Peringati Hari Kartini, Kader Kesehatan Dandangan Berkebaya Saat Bagikan MBG 3B

4 bulan ago
Ronda Digital Resmi Diluncurkan, Mbak Wali Dorong Keamanan Berbasis Teknologi dan Gotong Royong

Ronda Digital Resmi Diluncurkan, Mbak Wali Dorong Keamanan Berbasis Teknologi dan Gotong Royong

4 bulan ago

Don't Miss

Cristnorik dan Rima Shofika, Duta Wisata yang Akan Kenalkan Potensi Kota Kediri

Cristnorik dan Rima Shofika, Duta Wisata yang Akan Kenalkan Potensi Kota Kediri

Agustus 23, 2026
Parade Cikar 2026 Meriah, Rawat Tradisi dan Perkuat Potensi Peternakan di Kabupaten Kediri

Parade Cikar 2026 Meriah, Rawat Tradisi dan Perkuat Potensi Peternakan di Kabupaten Kediri

Agustus 22, 2026
Turnamen Tenis Wali Kota Kediri Cup 2026 Dorong Sport Tourism

Turnamen Tenis Wali Kota Kediri Cup 2026 Dorong Sport Tourism

Agustus 22, 2026
Ketua Kwarcab Kota Kediri Dampingi Kontingen Jamnas XII, Dorong Peserta Jadi Agen Perubahan

Ketua Kwarcab Kota Kediri Dampingi Kontingen Jamnas XII, Dorong Peserta Jadi Agen Perubahan

Agustus 20, 2026
BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In