Kediri- Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Cangkringan, Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, (11/3/2024). Dalam kejadian tersebut pelaku berinisial BK, membawa kabur kendaraan roda dua merek Honda Beat no Pol AG 2894 AAV milik korban MRN.
Dalam aksinya, BK mendatangi rumah korban dengan berdalih meminta tolong untuk diantarkan ke rumah saudara. Korban yang tidak curiga pun berkenan membantu. Namun sesampainya di kediaman saudara tersangka, sepeda motor korban dibawa kabur oleh tersangka.
“Saat itu korban di suruh memanggil anak tersangka yang ada di dalam rumah. Ketika korban berjalan ke dalam rumah tak lama kemudian, kunci kontak yang ditaruh di dashboard diambil. Tersangka lalu menyalakan sepeda motor lalu pergi meninggalkan korban Setelah itu korban berusaha lari meminta tolong pada warga namun sudah kehilangan jejak tersangka,” jelas Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Fathur Rozikin, Jum’at (24/1/2025).
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000. Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas ll A Kediri dalam kasus tipu gelap. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.mg
There is no ads to display, Please add some







