Kediri – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan pengunjung dan narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 31,63 gram.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 19 Februari 2026. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas Lapas Kelas IIA Kediri mencurigai seorang pengunjung perempuan berinisial STR. Setelah dilakukan pemeriksaan, STR tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu yang diduga akan diselundupkan ke dalam lapas.
“Pengungkapan ini bermula dari kewaspadaan petugas lapas yang berhasil mengamankan seorang pengunjung perempuan saat membawa narkotika jenis sabu. Dari situ kemudian dilakukan pengembangan,” jelas AKP Endro Purwandi, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota.
Dari hasil pengembangan awal, diketahui sabu tersebut ditujukan kepada seorang narapidana berinisial DAP. Petugas kemudian mengamankan DAP beserta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi. Kedua tersangka selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas Satresnarkoba kemudian kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ketiga berinisial MDA di luar lapas. Dari tangan MDA, petugas menyita dua paket sabu, timbangan digital, alat isap, plastik klip, serta dua unit handphone.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan dari ketiga tersangka seberat 31,63 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli untuk kemudian diedarkan kembali,” lanjut AKP Endro.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.kin/mg
There is no ads to display, Please add some









