Kediri – Kepolisian resmi menetapkan seorang nenek berinisial S sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya balita MAM di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sedikitnya enam orang saksi.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan kasus ini bermula pada 15 April 2026, saat ibu korban meninggalkan anaknya di rumah untuk bekerja. Saat itu, korban diketahui masih bermain bersama kedua saudaranya dan berada dalam pengawasan neneknya, S. Namun, ketika ibu korban kembali ke rumah pada sore hari, ia mendapati anaknya dalam kondisi tidak sadarkan diri di dapur. Upaya membangunkan korban tidak membuahkan hasil hingga akhirnya diketahui korban telah meninggal dunia.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka S diduga melakukan kekerasan terhadap korban MAM dengan tujuan agar anak tersebut menurut. Kekerasan dilakukan menggunakan gagang sapu serta benda berupa pipa, yang mengenai bagian punggung dan pinggang korban,” jelas AKP Elyasarif.
Hasil autopsi yang disampaikan dokter forensik RS Bhayangkara Kediri, dr. Aditya Ganuarda, menunjukkan adanya luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh korban, mulai dari wajah, kepala, dada, perut, hingga punggung dan pinggang. Selain itu, ditemukan perdarahan hebat di bagian dalam perut yang menjadi penyebab utama kematian korban.
“Penyebab kematian adalah perdarahan hebat di dalam rongga perut misal ginjal disebabkan oleh memar,” ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu dan pipa yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan, bak mandi serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara, serta denda ratusan juta rupiah.
Kapolres Kediri AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, seiring dengan perkembangan penyidikan,” tegasnya.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindak kekerasan.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada indikasi kekerasan,” pungkasnya.kin/mg
There is no ads to display, Please add some









