BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polisi Tetapkan Kerabat sebagai Pelaku Baru Kekerasan Tewaskan Balita MAM

redaksi by redaksi
April 24, 2026
in Peristiwa
0
Polisi Tetapkan Kerabat sebagai Pelaku Baru Kekerasan Tewaskan Balita MAM

Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota menetapkan seorang remaja berinisial RF (17) sebagai tersangka dalam kasus kematian balita MAM di Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri Rabu (15/4).

RF diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak keponakan. Polisi mengungkap, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul wajah korban sebanyak dua kali.

“Pelaku memukul korban dua kali ke arah wajah,” ujarnya.

Tak hanya itu, setelah memukul korban, pelaku juga menginjak bagian perut korban serta membungkam mulut korban menggunakan kaos berwarna merah selama beberapa detik.

“Kemudian setelah itu menginjak perut dan membungkam mulut korban menggunakan kaos warna merah,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena ingin membuat korban menjadi anak yang penurut dan tidak bandel kepada neneknya.

“Motifnya, pelaku ingin korban tidak bandel dan menjadi anak yang penurut kepada neneknya,” jelas AKP Achmad Elyasarif.

Polisi menyebut pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: KDRTPolres Kediri kota
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Nyamar Pakai Akun Perempuan, Guru Pria di Pare Dekati Siswa Laki-laki

Nyamar Pakai Akun Perempuan, Guru Pria di Pare Dekati Siswa Laki-laki

2 bulan ago

Wali Kota Kediri Tinjau Layanan Kesehatan di Puskesmas Pesantren 2

1 tahun ago

Don't Miss

Ketua Kwarcab Kota Kediri Dampingi Kontingen Jamnas XII, Dorong Peserta Jadi Agen Perubahan

Ketua Kwarcab Kota Kediri Dampingi Kontingen Jamnas XII, Dorong Peserta Jadi Agen Perubahan

Agustus 20, 2026
Lewat Program Kejar – Sangu Sampah, OJK Kediri – Pemkab Trenggalek Dorong Penguatan Budaya Menabung

Lewat Program Kejar – Sangu Sampah, OJK Kediri – Pemkab Trenggalek Dorong Penguatan Budaya Menabung

Agustus 20, 2026
Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Penambangan Pasir Liar di Sekitar Jembatan Brawijaya

Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Penambangan Pasir Liar di Sekitar Jembatan Brawijaya

Agustus 20, 2026
DLHKP Kediri Tekankan Disiplin Pelayanan dan Target PAD

DLHKP Kediri Tekankan Disiplin Pelayanan dan Target PAD

Agustus 19, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.