Kediri – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menggencarkan upaya preventif dan represif untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa hingga Juni 2025, pihaknya telah melaksanakan 13.248 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun. Komoditas rokok ilegal mendominasi dengan kontribusi sebesar 61% dari total kasus.
“Langkah kami bukan sekadar menindak, tapi juga mencegah. Melalui pendekatan sosiokultural, kami ingin menciptakan kesadaran kolektif masyarakat agar mendukung peredaran barang legal dan memahami kewajiban membayar cukai,” ujar Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, di Kota kediri, Jumat, (18/07/2025).
Pihaknya juga melakukan pendekatan yang diterapkan kini tidak hanya berbasis hukum dan penindakan, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan budaya masyarakat. Pendekatan yang diusung Bea Cukai melibatkan tokoh agama dan masyarakat sebagai garda depan edukasi publik. Mereka turut menyosialisasikan pentingnya membeli produk legal dan menghindari konsumsi barang yang tidak membayar cukai.
Salah satu tokoh agama Kota Kediri KH Abu Bakar bin Abdul Jalil yang merupakan Ketua NU Kota Kediri, menyampaikan dukungan penuh terhadap strategi yang diterapkan Bea Cukai.
“Jika penegakan hukum didasari dengan nilai-nilai agama, maka dampaknya akan lebih kekal. Merokok dengan cara yang tidak dibenarkan, termasuk dari produk ilegal, tidak sesuai dengan ajaran agama,” tegasnya.

KH Abu Bakar bin Abdul Jalil juga mengapresiasi langkah pemusnahan barang kena cukai ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai sebagai bentuk kinerja nyata. “Bukan hanya sekadar memusnahkan, tapi bagaimana semangat profesionalisme dalam menjalankan amanah negara itu ditunjukkan. Ini patut diapresiasi,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai tidak hanya mengedepankan efek jera lewat sanksi administratif, tetapi juga menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir, demi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pembinaan.
Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan sehat, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemuka agama dalam menjaga integritas sistem cukai nasional. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









