Kediri – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Hal itu disampaikan saat memimpin apel pagi sekaligus menyaksikan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) di halaman Pemkot Kediri Rabu (26/11).
Dalam apel tersebut, Wali Kota Vinanda menegaskan pentingnya pelayanan publik yang bersih, bebas dari penyimpangan maupun tindakan melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli) sebagai pedoman seluruh ASN dalam memberikan pelayanan.
“Tindakan seperti gratifikasi dan pungli bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas institusi serta prinsip keadilan pelayanan publik,” tegasnya.
Wali kota juga meminta seluruh ASN untuk tidak melakukan permintaan biaya apa pun di luar aturan resmi. Ia menekankan bahwa apabila ditemukan pungli, gratifikasi, atau penyimpangan lainnya, maka harus segera dilaporkan.
“Tolong segera laporkan jika ada pungutan atau permintaan biaya yang tidak sesuai aturan. Jangan sampai hal seperti ini dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan publik kepada pemerintah,” ujarnya.
Penandatanganan Internal Audit Charter sebagai wujud komitmen memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal. Penandatanganan dilakukan secara berurutan mulai dari Asisten, Kepala Bagian, Direktur BUMD, Kepala Dinas, Staf Ahli, hingga Camat.
Wali Kota Vinanda berharap, melalui penguatan pengawasan serta pemahaman terhadap surat edaran larangan pungli dan gratifikasi, Pemkot Kediri dapat semakin mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Mari bersama mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, berakhlak, serta menerapkan prinsip good governance dan clean government,” tutupnya.kin/mg










