BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemkab Kediri Bentuk Satgas Khusus, Pastikan SE Sound System Pawai Ditaati Semua Pihak

redaksi by redaksi
Juli 29, 2025
in Peristiwa, Pilihan
0
Pemkab Kediri Bentuk Satgas Khusus, Pastikan SE Sound System Pawai Ditaati Semua Pihak

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono saat memimpin rapat pembentukan Satgas Sound System Pawai ( foto : Kintan/beritakediri)

Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri, dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Kediri bersama lintas sektor membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memastikan Surat Edaran Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 tentang Penggunaan Sound System Pada Pawai ditaati semua pihak.

Penggunaan sound system dengan kapasitas tinggi atau biasa disebut “Sound Horeg” belakangan terus menjadi bagian tidak terpisahkan dari pawai atau karnaval. Namun hal tersebut juga banyak dikeluhkan masyasrakat. Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menjelaskan, dalam evaluasi pelaksanaan kegiatan sebelumnya, terutama saat karnaval, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap aturan yang termuat dalam Surat Edaran tersebut, terutama terkait batas maksimal volume suara.

“Aturan membatasi volume hingga 70 desibel, tetapi di lapangan ada yang mencapai 90 bahkan 130 desibel. Ini sangat membahayakan kesehatan dan kenyamanan warga,” ungkap Kaleb, Selasa (29/7/2025).

Ia menambahkan bahwa meski batas waktu operasional sound system umumnya sudah dipatuhi, pelanggaran paling sering terjadi pada batas tingkat kebisingan. Untuk itu, Satgas dirancang tidak hanya sebagai pengawas, namun juga sebagai fasilitator koordinasi sejak tahap perizinan hingga penindakan.

“Sebelum kegiatan berjalan, wajib dilakukan rapat koordinasi antara penyelenggara dan Satgas. Pengawasan juga dilakukan saat cek sound, dan jika ditemukan pelanggaran, akan langsung ditindak. Kita juga melibatkan Dinas Kesehatan dan DLH yang memiliki alat pengukur suara mobile,” jelasnya.

Terkait perizinan, Kaleb menegaskan bahwa izin keramaian tetap menjadi kewenangan kepolisian. Namun, Surat Edaran menjadi dasar pelengkap dalam tata kelola teknis sound system yang digunakan dalam kegiatan berbasis budaya seperti karnaval 17-an.

“Yang kami tekankan bukan hanya soal perizinan umum, tapi pengendalian teknis penggunaan sound system demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Kaleb menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan pengawasan melibatkan Polres Kediri, Polresta Kediri, Kodim, hingga OPD lintas sektor.

“Kita telah menyepakati susunan personalia Satgas, namun tetap akan kami laporkan dan mintakan persetujuan kepada pimpinan. Yang jelas, pengarahnya nanti dari pimpinan daerah, ketuanya dari unsur pemda, sekretariat dipegang oleh Satpol PP, dan anggota dari berbagai sektor seperti Dinas Pariwisata, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Kominfo, hingga pihak Kepolisian, TNI dan Kejaksaan,” pungkasnya. kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: Satpol pp kabupaten kedirisound horeg
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Mas Dhito Dukung Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf

Mas Dhito Dukung Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf

1 tahun ago
Sabet Emas, Tim Tenis Meja Kota Kediri Lampui Target dengan Gemilang

Sabet Emas, Tim Tenis Meja Kota Kediri Lampui Target dengan Gemilang

1 tahun ago

Don't Miss

32 Pramuka Penggalang Kota Kediri Dibekali Wawasan Wisata- Ketahanan Pangan

32 Pramuka Penggalang Kota Kediri Dibekali Wawasan Wisata- Ketahanan Pangan

Juni 23, 2026
Pembelajaran Menuju PEKKA Berdaya Diikuti 92 Perempuan Kepala Keluarga

Pembelajaran Menuju PEKKA Berdaya Diikuti 92 Perempuan Kepala Keluarga

Juni 23, 2026
Dividen Gudang Garam Naik 60 Persen, Pemegang Saham Terima Rp800 per Lembar

Dividen Gudang Garam Naik 60 Persen, Pemegang Saham Terima Rp800 per Lembar

Juni 23, 2026
Ketum Pagar Nusa Sigap Kawal Kiai Sepuh Usai Ketegangan di Munas-Konbes NU

Ketum Pagar Nusa Sigap Kawal Kiai Sepuh Usai Ketegangan di Munas-Konbes NU

Juni 23, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.