Kediri – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus perampokan minimarket di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Pada Senin (11/11/2024), empat pelaku berinisial AR (28), YG (27), DD (22), dan WS (20) diketahui menggunakan mobil rental dalam menjalankan aksi mereka yang juga berlangsung di Jombang.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan mobil Honda Mobilio sewaan sebagai sarana untuk melancarkan aksi perampokan. “Sarana yang dipakai pelaku ini adalah mobil rental yang sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Fathur dalam keterangan di Mako Polres Kediri Kota. Selain mobil, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti parang, airsoft gun, pakaian, jaket, dan sisa uang hasil perampokan.
Dalam penangkapan, polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki salah satu pelaku yang mencoba melawan. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan perampokan dua kali, di Kediri dan Jombang, menggunakan kendaraan rental tersebut.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kerja cepat tim Satreskrim dalam mengungkap kasus ini. “Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminalitas di wilayah hukum kami. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kediri Kota untuk menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang berusaha meresahkan warga,” tegas Kapolres.
Beliau juga menekankan pentingnya upaya pencegahan yang melibatkan semua pihak. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan di sekitar mereka. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” ujar AKBP Bramastyo.
Para pelaku kini diancam dengan Pasal 365 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Diketahui sebelumnya, aksi perampokan di minimarket Ngronggo mengakibatkan hilangnya brankas berisi uang Rp 41 juta dan sejumlah pack rokok berbagai merek. Langkah tegas Polres Kediri Kota ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal lainnya. mg