Kediri – Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Pare berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Dua pelaku yang menggunakan modus undian palsu berhasil diamankan setelah sebelumnya diamankan oleh warga.
Peristiwa ini bermula dari laporan korban, Umi Machmudah (70), warga Dusun Sambiroto, Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul. Kejadian terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saat korban didatangi seorang laki-laki dan perempuan yang mengaku sebagai petugas puskesmas.
Pelaku menyampaikan bahwa korban mendapatkan undian dan diminta menebus dengan uang sebesar Rp200 ribu. Setelah korban menyerahkan uang tersebut, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah, sementara pelaku lainnya mengalihkan perhatian korban.
Keesokan harinya, korban mendapati kamar tidurnya telah diacak-acak. Uang tunai Rp1,2 juta serta perhiasan emas dengan total berat sekitar 29 gram yang disimpan di dalam laci telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB yang telah mengamankan dua orang diduga pelaku di Desa Darungan, Kecamatan Pare. Untuk menghindari amukan massa, pelaku kemudian diamankan ke Polsek Pare.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kediri dengan modus yang sama.
Pelaku diketahui bernama Hery Budiyanto (48) dan Rinawati (41), keduanya warga Kota Malang. Modus yang digunakan adalah berpura-pura sebagai petugas puskesmas untuk mengelabui korban, kemudian mengambil uang dan perhiasan saat korban lengah.
Selain itu, pelaku juga mengaku menjual emas hasil curian di kawasan Pasar Pare dengan hasil sekitar Rp1,5 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, kartu ATM, uang tunai Rp2,5 juta, tas ransel, serta dua unit handphone.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua P. Krisnawan menjelaskan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana yang sama sejumlah 8 (delapan) TKP di wilayah hukum Polres Kediri dengan modus operandi yang sama.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut, serta dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya,” jelasnya.kin/mg
There is no ads to display, Please add some









