Kediri – Polres Kediri berhasil mengungkap kasus hasil Operasi Pekat Semeru 2025 di Mapolres Kediri. Dari hasil ungkap sebanyak 198 kasus dan mengamankan 202 terduga pelaku.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto , melalui Waka Polres Kediri Kompol Hary Kurniawan menuturkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Kediri dalam memberantas penyalahgunaan miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas di masyarakat.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan. Kami ingin menekan segala bentuk kriminalitas atau kejadian yang tidak diinginkan akibat konsumsi miras,” ungkapnya, Jumat, (21/03/2025)
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari berbagai lokasi dalam operasi yang dilakukan sejak akhir Februari hingga awal Maret 2025. Selain miras, dalam operasi ini Polres Kediri juga berhasil mengungkap berbagai kasus lain seperti perjudian, narkoba, prostitusi, hingga peredaran petasan ilegal.
Kompol Hary menegaskan bahwa operasi semacam ini tidak hanya dilakukan selama Ramadan, tetapi juga akan terus berlanjut setelah Lebaran. Menurutnya, awal mula terjadinya tindak kriminalitas bisa dipicu dari konsumsi miras.
“Kami akan terus melakukan razia dan menindak tegas para pelaku yang masih mencoba mengedarkan miras ilegal di wilayah Kediri,” tegasnya.
Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kediri. Kehadiran para pejabat daerah ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan peredaran miras di Kediri.
Kompol Hary juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, atau mengonsumsi miras selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Dia berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan mereka.”Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kediri. Hindari perbuatan yang dapat mengganggu Kamtibmas,” pesannya.
Dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025, Polres Kediri mengungkap total 198 kasus, yang terdiri dari 172 kasus miras ilegal, 12 kasus perjudian, 11 kasus narkoba, serta kasus petasan, pornografi, dan prostitusi. Dari operasi ini, sebanyak 202 orang telah diamankan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang disita meliputi 1.332 botol miras berbagai merek, 42 jeriken arak Jawa dengan total sekitar 1.080 liter, ribuan butir pil LL, puluhan gram sabu, alat-alat perjudian, serta berbagai barang bukti lainnya.
Dengan hasil operasi ini, Polres Kediri berharap dapat menekan angka kejahatan yang berhubungan dengan konsumsi miras dan narkoba, serta menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci Ramadan. mg