Kediri – Polres Kediri Kota mengungkap 10 kasus dan mengamankan 10 orang tersangka selama operasi sikat Semeru 2024.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan 10 kasus tersebut dengan rincian 5 kasus sesuai dengan target operasi sementara sisanya adalah kasus non target operasi.
Ke 10 kasus itu sendiri merupakan kasus pencurian, yakni 1 kasus pencurian dengan kekerasan, 3 kasus pencurian dengan pemberatan, 3 kasus curanmor dan 3 kasus pencurian.
“Kita berhasil mengamankan 9 laki-laki dan 1 wanita yang mana saat ini yang berada di sel tahanan Polres Kediri Kota sebanyak 6 pelaku dan 4 pelaku sudah berada di lapas,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Rabu (26/06/2024).
Untuk barang bukti, Polres Kediri Kota telah mengamankan kurang lebih sebanyak 37 barang bukti yakni antara lain 8 unit handphone, kemudian obeng 5, gembok 7, BPKB 5, STNK 4, sepeda motor 1 unit, rekening koran 3, komputer 3, pisau 4 dan perangkat komputer pendukung, yang digunakan sebagai alat kejahatan lainnya.
Operasi sikat Semeru 2024 berlangsung selama 12 hari, sejak terhitung mulai tanggal 3 Juni 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.
“Tujuan operasi sendiri yaitu untuk memberikan rasa aman, cipta kondisi dan harkamtibmas terhadap aktivitas masyarakat dari gangguan ataupun ancaman terjadinya kejahatan jalanan atau street crime dalam bentuk atau jenis berupa curat, curas, curanmor, serta penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, maupun bahan peledak, ” tambahnya.
Dari 10 tersangka yang diamankan petugas, salah satunya adalah WAM. Wanita berusia 23 tahun tersebut diamankan setelah terbukti mencuri uang senilai Rp 105 juta dari korban, seorang pria yang baru dikenalnya.
Uang tersebut, ditransfer sendiri ke rekening miliknya ketika pria tadi lengah. WAM beralasan meminjam ponsel korban untuk menghubungi saudaranya.
Saat itulah WAM mentransfer uang senilai Rp 105 juta dari rekening korban ke rekening pribadinya, tanpa sepengetahuan korban, melalui layanan mobile banking.
WAM sendiri mengetahui nomor PIN korban karena melihat nomor PIN tersebut, ditempel korban di balik KTP. Korban sendiri sebelumnya memang sempat mengirim uang melalui layanan yang sama ke WAM sebanyak Rp 50 ribu.
WAM mengaku nekat melakukan pencurian tersebut akibat tuntutan ekonomi. “Untuk membayar hutang dan keperluan pribadi,” tuturnya. mg