Kediri – Malik Alfian (59), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, yang merupakan sopir Bus Harapan Jaya, telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan pedagang asongan, Alfin Setiawan (24), di Simpang Empat Baruna, Kota Kediri.
Penetapan ini disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Lantas, AKP Afandy Dwi Takdir, pada Rabu (5/2/2025).
“Kami telah melakukan gelar perkara pada Senin malam. Yang bersangkutan terbukti bersalah dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada pukul 01.00 WIB tadi,” jelas AKP Afandy.
Malik dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, karena kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Barang bukti berupa bus dengan nomor polisi AG 7635 US telah diamankan di area parkir Dinas Perhubungan Kota Kediri, di Terminal Tamanan.
Sebelumnya, pada Kamis (30/1/2025), terjadi kecelakaan di Simpang Empat Baruna. Bus Harapan Jaya yang dikemudikan Malik mengambil jalur kanan dan menabrak Alfin Setiawan, pedagang asongan berkebutuhan khusus asal Lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren.
Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. mg