Kediri – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin intensif dalam mencegah dan menangani aktivitas judi online yang terus berkembang di Indonesia, termasuk di wilayah Kediri.
Judi online, yang termasuk tindak pidana perjudian, dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp25 juta.
Kepala Kantor OJK Kediri, Ismirani Saputri, menyebut judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan investasi bodong sebagai “segitiga setan” karena saling berkaitan.
“Dananya dari pinjol ilegal, uangnya diputar di judi online. Jadi ngutang buat judi. Selain pinjol, ada juga dana dari investasi bodong. Tiga hal ini saling terkait dan memberikan dampak luar biasa,” jelas Ismirani pada Senin (16/12/2024).
Ismirani menegaskan bahwa judi online menimbulkan efek negatif yang signifikan, baik secara sosial maupun ekonomi. Untuk itu, OJK Kediri telah mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahayanya.
Selain langkah pencegahan, OJK juga melakukan tindakan tegas, termasuk mengajukan pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Hingga 14 November 2024, OJK telah memblokir lebih dari 10.000 rekening yang diduga digunakan untuk judi online.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas judi online agar tidak semakin meluas. Jika ada rekening terindikasi, kami segera mengajukan pemblokiran ke bank,” ujar Ismirani.
Dari ribuan rekening yang diblokir, lima di antaranya berada di wilayah kerja OJK Kediri.
“Sampai sekarang, sudah ada lima orang yang melapor ke OJK Kediri karena rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan. Setelah ditelusuri, rekening tersebut memang terindikasi terkait judi online,” ungkapnya.
Ismirani menambahkan bahwa rekening yang terbukti digunakan untuk judi online akan diblokir sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Jika terbukti kuat bahwa sebuah rekening digunakan untuk judi online, rekening tersebut akan diblokir hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Membuka kembali rekening itu akan sangat sulit karena pemiliknya harus membuktikan bahwa mereka tidak terlibat,” pungkasnya.mg