Kediri – Dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang mengusung tema “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menggelar kegiatan sosialisasi hukum pada Selasa, (11/11/2025) di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri.
Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari dua lembaga penegak hukum, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Dr. Raden Roro Theresia Tri Widorini, serta Kanit Pidkor Polres Kediri Kota.
Peserta kegiatan terdiri dari seluruh perwakilan instansi pengisi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri serta seluruh pegawai DPMPTSP. Mereka mendapatkan berbagai materi penting terkait landasan hukum tindak pidana korupsi, bentuk-bentuk korupsi, serta langkah pencegahan agar para pelayan publik dapat terhindar dari tindakan koruptif.
Materi anti-korupsi yang disampaikan oleh Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri memperkuat komitmen kolaborasi antar instansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih. Para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai integritas, transparansi, dan prosedur kerja yang sesuai peraturan, sebagai upaya nyata membangun budaya kerja antikorupsi.
Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, menyampaikan bahwa sinergi seluruh instansi pengisi Mall Pelayanan Publik, pegawai DPMPTSP, dan aparat penegak hukum menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
“Melalui kegiatan sosialisasi hukum ini, kami berharap pola pikir dan pola kerja anti korupsi benar-benar tertanam dalam diri seluruh pelayan publik. Dengan integritas yang kuat, kita bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Edi. kin/mg










