Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan sebanyak 3.225 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025. Usulan itu terdiri dari 1.587 guru, 130 tenaga kesehatan, dan 1.508 tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati, menjelaskan skema PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk mengakomodasi tenaga honorer maupun kontrak yang tidak lolos dalam seleksi PPPK. “Formasi ini untuk mendapatkan nomor induk pegawai, gaji juga sama dengan yang diterima saat ini atau saat menjadi tenaga kontrak,” jelasnya.
Dalam skema ini, masa kontrak ditetapkan selama satu tahun. Namun, Pemkab masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait mekanisme perpanjangan. “Kami masih menunggu bagaimana aturan dari pemerintah pusat,” ujar Noor.
Mereka akan melakukan pemberkasan secara mandiri melalui akun masing-masing. Dokumen yang wajib diunggah antara lain Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mekanisme ini dipandang lebih transparan serta memudahkan pengawasan administrasi.
Program PPPK paruh waktu menyasar peserta yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK reguler namun tidak lolos. Dengan begitu, mereka tetap memiliki kesempatan memperoleh pengakuan status kerja sekaligus gaji yang layak.
Seperti diketahui, pemerintah pusat tengah menyiapkan payung hukum untuk formasi PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi penghapusan tenaga honorer di 2025. Skema ini memungkinkan daerah tetap memanfaatkan tenaga honorer yang masih dibutuhkan, tanpa melanggar aturan baru pengelolaan ASN.
Pekerja honorer tidak sedikit yang hanya mendapat honor kurang dari Rp 1 juta per bulan. Termasuk guru yang hanya diberi honor Rp 500 ribu per bulan. Dengan adanya skema PPPK paruh waktu dapat meningkatkan kesejahteraan honorer. kin/mg









