Kediri – Komisi VI DPRD Kabupaten Kediri melakukan hearing ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri. Agenda tersebut membahas penyerapan anggaran APBD 2025, penyusunan RAPBD 2026, sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait banyaknya bantuan sosial (bansos) yang terblokir dan kepesertaan KIS/BPJS yang tidak lagi aktif.
Ketua Komisi VI DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, menyampaikan bahwa dalam hearing tersebut Dinsos menjelaskan terblokirnya sejumlah rekening penerima bansos merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Pemblokiran dilakukan setelah Kemensos menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“PPATK menemukan adanya rekening penerima bansos yang terhubung dengan akun game online terlarang atau judi online (judol). Akun-akun seperti ini otomatis diblokir oleh pusat,” jelas Dodi.
Selain faktor indikasi judi online, ada pula penyebab lain yang mengakibatkan bansos tidak cair. Di antaranya Ketidaksesuaian data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kependudukan (Dukcapil). Perubahan status sosial penerima manfaat, misalnya pindah domisili, menikah, atau adanya anggota keluarga yang meninggal. Kepemilikan aset berlebih, seperti kendaraan bermotor atau lahan pertanian luas, yang dinilai melampaui ambang batas kemiskinan.
Meski demikian, Dinsos menyebutkan bahwa KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang merasa tidak bersalah tetap dapat mengajukan klarifikasi. Untuk kasus kesalahan administratif, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Dinas Sosial atau Mal Pelayanan Publik (MPP) agar dibantu mengajukan perbaikan ke Kemensos.
“Namun, jika sudah terdeteksi PPATK terkait judi online, bansos tidak bisa dipulihkan lagi,” tegas Dodi.
Komisi VI DPRD Kediri berjanji akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar penyaluran bansos berjalan tepat sasaran. kin/mg
There is no ads to display, Please add some










