Kediri – Sebanyak 35 anak yang terlibat penjarahan saat kerusuhan beberapa waktu lalu telah mengembalikan barang hasil rampasan ke Polres Kediri Kota. Mereka datang bersama orang tua setelah adanya himbauan yang disebarkan melalui flyer oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra saat dikonfirmasi Selasa (2/9), menjelaskan barang-barang yang dikembalikan bervariasi, mulai dari pagar besi, televisi, kursi, sound system, router Wi-Fi, loker hingga rangka sepeda motor yang terbakar. “Ada juga pagar besi yang bahkan sempat dijual Rp24 ribu. Tapi kami juga berterima kasih karena anak-anak ini datang dengan orang tua, mengakui kesalahan, dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Menurut Kapolres, mereka yang mengembalikan barang secara sukarela akan didata dan dipulangkan. Namun bagi yang tidak, proses hukum tetap berjalan. “Yang tidak mengembalikan, kami masukkan ke dalam 42 orang tadi yang sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Kediri Kota memberikan batas waktu pengembalian hingga Rabu. Upaya ini sekaligus menjadi langkah pembinaan bagi generasi muda agar tidak kembali terlibat dalam aksi serupa.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri yang barang jarahannya dikembalikan ke Polres Kediri Kota. kin/mg










