Kediri – Dalam rangka memperluas akses pelayanan publik, Pemerintah Kota Kediri kini menambah satu pelayanan baru pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri yakni pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Polresta Kota Kediri mulai Hari Selasa (2/7/2024).
Kapolres Kota Kediri AKBP Bramastyo Priaji
mengungkapkan tujuan penambahan pelayanan SKCK di MPP untuk mempermudah masyarakat yang hendak membuat SKCK yang tidak hanya terpusat di kantor kepolisian.
“Dengan hadirnya kami di MPP, masyarakat bisa bebas memilih mau membuat SKCK di kantor kepolisian atau di MPP. Barangkali di MPP bisa sambil belanja, tapi yang di kantor kepolisin tetap buka,” ujar Bramastyo.
Ia berharap dengan bergabungnya Polres Kota Kediri di MPP dapat mendukung kebijakan Menteri PAN-RB tentang pelayanan publik terpadu, sehingga dengan demikian pihaknya dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terkait pembuatan SKCK.
“Semoga dengan kehadiran kami di MPP Kota Kediri dapat menambah layanan terpadu satu pintu kepada masyarakat, agar memudahkan pelayanan masyarakat sehingga bisa semakin dekat dengan masyarakat,” tuturnya.
Adapun jadwal pelayanannya, masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK pada hari Senin hingga Jumat pukul 8.00 hingga 12.00 tanpa ada pembatasan kuota.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto menjelaskan saat ini MPP memiliki tiga belas unit pelayanan. Menurutnya sejak MPP diresmikan pada Bulan September 2023 silam animo dari instansi vertikal yang hendak membuka pelayanan di MPP cukup tinggi.
“Alhamdulillah antusias instansi vertikal sangat tinggi, beberapa di antaranya yang sudah sounding ke kita ada: BPOM, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kantor Pajak cuma kita membersiapkan sarpras dahulu,” kata Edi.
Terkait rencana penambahan unit pelayanan, menurut Edi pihaknya terlebih dahulu akan memastikan sarana dan prasarana memadai sebelum akhirnya menerima permohonan kerjasama dari instansi lain. mg