Kediri – Suasana di Simpang Branggahan, Kota Kediri, mendadak memanas setelah sebuah bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7637 US diduga melanggar aturan lalu lintas, Sabtu (28/3).
Bus tersebut diduga “ngeblong” atau keluar jalur hingga menghambat kendaraan dari arah berlawanan. Aksi itu memicu reaksi spontan warga yang berada di lokasi.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah warga menunjuk ke arah bus sambil menegur sopir. Beberapa pengendara sepeda motor bahkan turun dari kendaraan dan ikut menghadang bus tersebut. Suara klakson kendaraan terdengar bersahutan, membuat situasi sempat tegang dan arus lalu lintas tersendat.
Menanggapi kejadian tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Kediri langsung mengambil tindakan.
Kasatlantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan otobus (PO) Harapan Jaya terkait insiden tersebut.
“Sudah kami komunikasikan dengan PO bus terkait. Sopir juga sudah kami panggil dan akan kami lakukan penilangan,” ujar AKP Mega pada Senin (30/3).
Pihaknya mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan besar seperti bus dan truk, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









