Wahyu
Kediri- Sebagai wujud kepedulian dan meringankan kewajiban warga Kota Kediri dalam hal pembayaran pajak.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) telah menggelar Program Bebas Sanksi Administratif.
Adapun Program Bebas Sanksi Administratif ini.berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2023. Program ini berlaku untuk Pajak Daerah Kota Kediri yang Meliputi, PBB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, PPJ, dan Pajak Parkir.
Seperti yang diutarakan oleh Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sugeng Wahyu Purba.
“Program ini bertujuan untuk mengoptimalisasi PAD, program yang diselenggarakan Pemkot Kediri ini juga bertujuan untuk mengurangi tunggakan pajak PBB, dan juga untuk meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Tentu saja juga untuk meringankan kewajiban warga dalam memenuhi kewajibannya dalam hal pajak,” kata Sugeng. Kamis (31/8/2023).
Selain itu, meskipun ada program bebas sanksi administrasi, tidak berarti menghilangkan kewajiban pembayaran pokok pajak terhutang wajib pajak.
Sugeng menambahkan bahwa, jika program bebas sanksi adminitrasi ini akan dilakukan evaluasi pada akhir Agustus ini, seperti apa hasil program dari Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar untuk meringankan warga.
“Akhir bulan ini kan berakhir, besok kita akan evaluasi seperti apa progress hasil program ini,” jelas Sugeng.
Dia mengatakan kalau selama program ini masih berlangsung maka wajib pajak yang memiliki denda akan mendapatkan penghapusan.