Kediri – Kehadiran NA di rumah sang ibu, membuat keluarganya heran. Pasalnya NA datang tanpa sang putri FT, yang biasanya selalu menemani.
Kekhawatiran sang nenek makin bertambah saat NA mengaku kalau FT telah meninggal karena kecelakaan. Kekhawatiran yang berubah jadi kecurigaan tersebut mendorong nenek FT mendatangi rumah yang selama ini ditempati NA dan suaminya MTM.
Sesampainya di rumah tersebut, sang nenek dibuat kaget setelah menemukan sebuah makam baru, yang adalah makam FT. Makam itu juga turut membuat warga sekitar curiga. Pasalnya, FT dimakamkan tanpa pemberitahuan kepada tetangga sekitar rumah yang berada di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri tersebut.
Keluarga dan tetangga sekitar pun melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Ada informasi dari nenek korban, adanya kejanggalan dan ada informasi juga dari masyarakat, kenapa dikuburkan dengan cara yang tidak wajar. Karena saat dikuburkan juga tetangga tidak tahu, hanya langsung dikuburkan saja tanpa memberitahukan tetangga,” tutur Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (28/06/2024).
Polisi pun melakukan sejumlah penyelidikan. NA dan MTM diamankan, sementara jenazah FT dilakukan ekshumasi dan otopsi. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap FT meninggal akibat tindakan kekerasan yang dilakukan orang tuanya. Mirisnya lagi, kematian FT dipicu hal yang sepele.
“Motifnya Karena merasa kesal dan jengkel ketika anak korban menumpahkan air di kamar
dan pada saat ditanya anak korban tidak mengakui perihal menumpahkan air minum tersebut,” jelasnya.
Rasa kesal tersebut berubah jadi emosi dan membuat NA dan MTM tega main tangan pada anaknya. NA adalah ibu kandung korban sementara MTM adalah ayah tiri.
“Kedua tersangka kesal dan jengkel selanjutnya melakukan kekerasan atau pemukulan yang mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia,” tuturnya.
NA dan MTM kini telah mendekam di balik jeruji. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor, satu potong kain motif warna coklat, tiga potong kain kafan warna putih dengan bercak darah, satu buah tikar bambu, satu buah gendongan bayi warna merah muda , satu buah gayung warna biru , satu buah sendok dapur, satu buah balok kayu ukuran 15 cm, dan satu buah tempat sabun warna hijau
Para tersangka dikenakan pasal 4 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 ayat 34 junto pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang dan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Kediri.
Kelakuan NA- MTM jauh dari sikap orang tua, yang seharusnya melindungi anaknya. Pasalnya aksi kekerasan tersebut tidak hanya sekali dilakukan keduanya.
Sebelum malam kejadian, kedua juga pernah melakukan kekerasan terhadap sang putri. Mulai dari wajah sampai badan FT menjadi sasaran kekerasan orang tuanya.
“Sebelumnya pernah melakukan, dan puncaknya kemarin itu sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk tersangka perempuan, itu dia mencubit dan menampar pipi korban. Untuk yang laki-laki, dia menampar dan memukul bagian dada serta perut,” pungkas AKBP Bimo Ariyanto. mg