BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bakar Rumah Mantan Istri Karena Sakit Hati, AH Dibekuk Polisi

redaksi by redaksi
Juli 21, 2026
in Kriminal
0
Bakar Rumah Mantan Istri Karena Sakit Hati, AH Dibekuk Polisi

sejumlah Barang bukti terkait kebakaran rumah di Plosoklaten ( kintan/beritakediri)

Kediri – Satreskrim Polres Kediri menangkap pelaku pembakaran rumah yang sempat viral di media sosial kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial AH (40) diamankan di rumahnya dan diketahui merupakan mantan suami korban.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, pelaku nekat membakar rumah dan kendaraan korban karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.

“Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada korban,” ujar Angga, Selasa (21/7).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari tangki sepeda motornya lalu dimasukkan ke botol air mineral.

Setibanya di lokasi, pelaku menyiramkan Pertalite ke kendaraan dan bagian rumah korban. Setelah itu api dinyalakan hingga membakar satu unit motor dan sebagian bangunan rumah.

“Awalnya pelaku menyiramkan BBM ke kendaraan dan rumah korban menggunakan botol air mineral. Seluruh sisa BBM kemudian disiramkan hingga akhirnya api membesar,” imbuhnya.

Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap AH di rumahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi, selang penyedot BBM, sepeda motor Kawasaki KLX milik pelaku, satu unit mobil Innova, serta kerangka sepeda motor yang terbakar.

“Selanjutnya kami jerat dengan pasal 308 perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan atau pasal 521 KUHP,” pungkasnya. kin/mg


There is no ads to display, Please add some
Tags: KebakaranKebakaran KediriPolres Kediri
Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Beri Bantuan Pemohon SIM, Polisi Kota Kediri Beri Coaching Clinic

Beri Bantuan Pemohon SIM, Polisi Kota Kediri Beri Coaching Clinic

4 tahun ago
Yayasan Perjuangan Wahidiyah dan Ponpes Kedunglo Kediri Dukung Vinanda – Gus Qowim di Pilkada 2024

Silaturahmi Kebangsaan di Kota Kediri, Gus Miftah : Mbak Vinanda – Gus Qowim Calone pak Prabowo

2 tahun ago

Don't Miss

Polres Kediri Ungkap 6 Aksi Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk

Polres Kediri Ungkap 6 Aksi Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk

Juli 21, 2026
Bakar Rumah Mantan Istri Karena Sakit Hati, AH Dibekuk Polisi

Bakar Rumah Mantan Istri Karena Sakit Hati, AH Dibekuk Polisi

Juli 21, 2026
2 Aksi Demo di Depan Perhutani, Jalan Hasanudin Ditutup Sementara

2 Aksi Demo di Depan Perhutani, Jalan Hasanudin Ditutup Sementara

Juli 20, 2026
2 Pihak Gelar Aksi di Perhutani Kediri, SPSI Gugat Pengelolaan Lahan – Paguyuban Petani Kelud Nyatakan Dukungan

2 Pihak Gelar Aksi di Perhutani Kediri, SPSI Gugat Pengelolaan Lahan – Paguyuban Petani Kelud Nyatakan Dukungan

Juli 20, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.