Kediri – Satreskrim Polres Kediri menangkap pelaku pembakaran rumah yang sempat viral di media sosial kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial AH (40) diamankan di rumahnya dan diketahui merupakan mantan suami korban.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, pelaku nekat membakar rumah dan kendaraan korban karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.
“Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada korban,” ujar Angga, Selasa (21/7).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari tangki sepeda motornya lalu dimasukkan ke botol air mineral.
Setibanya di lokasi, pelaku menyiramkan Pertalite ke kendaraan dan bagian rumah korban. Setelah itu api dinyalakan hingga membakar satu unit motor dan sebagian bangunan rumah.
“Awalnya pelaku menyiramkan BBM ke kendaraan dan rumah korban menggunakan botol air mineral. Seluruh sisa BBM kemudian disiramkan hingga akhirnya api membesar,” imbuhnya.
Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap AH di rumahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi, selang penyedot BBM, sepeda motor Kawasaki KLX milik pelaku, satu unit mobil Innova, serta kerangka sepeda motor yang terbakar.
“Selanjutnya kami jerat dengan pasal 308 perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan atau pasal 521 KUHP,” pungkasnya. kin/mg
There is no ads to display, Please add some










