Aksi Teatrikal Dan Tutup Mulut , Tolak Eksekusi Tanah Dan Rumah
Perjuangan seorang penjual rujak di Kota Kediri , Endang Murtiningrum untuk mempertahankan tanah dan rumah warisan dari orang tuanya itu masih terus berlanjut. Hari ini, Jumat (28/7/2023) ia dan keluarga menggelar aksi teatrikal dan tutup mulut untuk menolak eksekusi Pengadilan Negeri Kediri yang dinilainya penuh permainan, di depan rumah di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren.
Eko Budiono, Kuasa Hukum Endang Murtiningrum menyebut banyak indikasi permainan dalam kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Kediri tersebut. Selain perbedaan luas tanah antara putusan dan gugatan oleh 20 saudaranya itu, baru-baru ini ia dan keluarga menerima surat eksekusi pengosongan rumah dengan batas yang telah berubah. Dari yang sebelumnya bernama Mursyad menjadi Sukanah di batas timur.
“Kita hanya mencari keadilan, selama putusan itu benar kami akan mentaati putusan tersebut, tetapi kalau putusan tersebut tidak benar dan tetap dilaksanakan, terus benteng keadilan kita kemana, karena klien saya memang benar dari batas yang diminta 722 meter persegi namun yang diberikan 772 meter persegi, dan didalam putusan rumah berbatsan dengan Mursyad, dan yang dilaksanakan eksekusi berbatasan dengan tanah Sukanah,” jelas Eko Budiono.
Untuk diketahui konflik tanah keluarga ini berlangsung sejak lama. Gugatan dilayangkan oleh puluhan saudara dari ibunya. Alasannya rumah itu disebut sebagai warisan keluarga almarhum Mbah Sastrorejo, kakek Endang. Ia dituding sebagai anak haram sehingga tidak berhak atas warisan tersebut.
Namun Endang Murtiningrum yang juga sempat dipolisikan karena dugaan pemalsuan data ini memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh puluhan keluarga almarhum ibunya ini keliru.
Endang sebagai pemegang sertifikat menyebut bahwa tanah dan bangunan itu bukan lah hasil waris keluarga kakek neneknya, melainkan harta gono gini orang tuanya, Mursyad dan Tuminah.