Kediri – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meminta-minta secara memaksa hingga membuat gaduh dan meresahkan pembeli maupun pedagang di Pasar Bandar, Kota Kediri, berhasil diamankan oleh Satpol PP Kota Kediri, Jumat (30/1).
Penindakan dilakukan oleh Regu 3 Satpol PP Kota Kediri setelah menerima aduan masyarakat melalui Lapor Mbak Wali 112 terkait adanya ODGJ yang melakukan tindakan agresif dengan cara memaksa saat meminta-minta di area pasar.
Kasatpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, ODGJ tersebut sempat memberontak, berteriak, dan membuat kegaduhan sehingga mengganggu aktivitas jual beli di Pasar Bandar.
“Petugas sudah melakukan pendekatan secara persuasif. Namun karena yang bersangkutan meminta-minta secara memaksa dan sempat memberontak sehingga situasi pasar menjadi tidak kondusif, petugas melakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” jelasnya.
Diketahui ODGJ yang diamankan diketahui bernama Nur’ani, warga Dusun Kembangan, Desa Bobang RT 01 RW 01, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
ODGJ tersebut kemudian berhasil diamankan oleh Regu 3 dan dibawa keluar dari area pasar. Selanjutnya, petugas melakukan serah terima kepada Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk mendapatkan penanganan dan pendampingan lebih lanjut. kin/mg
There is no ads to display, Please add some










