Kediri – Pemerintah Kota Kediri melakukan perubahan sejumlah aturan dalam uji coba pengaturan lalu lintas di kawasan Jalan Stasiun. Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dan dialog lanjutan antara pemerintah dan warga guna menyesuaikan pengaturan dengan kondisi di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Arief Cholisudin, saat dihubungi Jumat (23/1) menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru, parkir kendaraan diperkenankan pada pagi hingga sore hari, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan ketentuan hanya di satu sisi jalan, yaitu sisi selatan Jalan Stasiun.
“Untuk pagi hari mulai jam 7 sampai jam 5 sore, parkir diperbolehkan, tapi satu sisi saja, di sisi selatan,” ujar Arief.
Sementara itu, setelah pukul 17.00 WIB hingga 07.00 WIB keesokan harinya, Jalan Stasiun kembali disterilkan dari parkir guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas malam hari di kawasan tersebut.
Perubahan aturan ini, lanjut Arief, merupakan hasil dari rundingan bersama warga yang menyampaikan sejumlah masukan, khususnya terkait aktivitas ekonomi pada pagi hari.
“Memang ada permintaan warga, terutama yang berjualan non-kuliner. Kalau pagi hari kan belum terlalu ramai, jadi kita perkenankan dulu sambil berjalan dan terus dievaluasi,” jelasnya.
Pemilihan sisi selatan sebagai lokasi parkir juga telah melalui pertimbangan teknis. Salah satunya untuk mengakomodasi keberadaan zona antar-jemput (drop zone) sekolah yang berada di sisi utara Jalan Stasiun.
“Kalau parkir di sisi utara, dikhawatirkan bercampur dengan drop zone sekolah. Makanya kita pilih sisi selatan agar tidak saling mengganggu,” tambahnya.
Arief menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini masih bersifat uji coba dan akan terus dievaluasi seiring perkembangan situasi di lapangan.
“Kita terus evaluasi untuk mencari pola yang paling pas sesuai kondisi di lapangan,” tegasnya.kin/mg
There is no ads to display, Please add some









