Kediri – Keluarga AFY, siswa kelas XII di salah satu madrasah yang menjadi tersangka dugaan penyebaran provokasi kerusuhan melalui medsos, menjenguk ke tahanan Polres Kediri Kota pada Senin (6/10). Mereka berharap AFY dapat kembali melanjutkan pendidikan, mengingat saat ini tengah memasuki masa persiapan ujian masuk perguruan tinggi.
Ibunda Faiz, Imroatin, menyampaikan harapannya agar permohonan tersebut dikabulkan. “Keinginan saya sebagai ibunya beserta keluarga adalah agar AFY segera dibebaskan dari tahanan. Kami berharap permohonan penangguhan penahanan juga bisa dikabulkan, karena Faiz sekarang sudah kelas 12, sebentar lagi menghadapi tes kemampuan akademik untuk masuk perguruan tinggi,” ujarnya.
Menurut Imroatin, AFY memiliki cita-cita besar untuk melanjutkan studi ke Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak menghambat masa depan pendidikan anaknya. “Harapan kami, dia bisa bebas, pulang, dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi,” tambahnya.
Selama berada di tahanan, aktivitas belajar AFY disebut masih terbatas. Sejumlah buku pelajaran dan bacaan yang dibawa keluarga belum diizinkan masuk. “Dia itu tidak bisa lepas dari buku, tapi dua buku yang kami bawa belum boleh masuk, termasuk buku filsafat yang menjadi minatnya,” ungkapnya.
Meski demikian, kondisi AFY dikabarkan sehat dan tetap semangat menjalani masa penahanan. “Alhamdulillah waktu saya temui Jumat lalu, sehat, wajahnya ceria, dan punya motivasi tinggi untuk berjuang agar segera bebas,” kata Imroatin.
Permohonan penangguhan penahanan AFY turut mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dukungan juga datang dari LBH Jakarta, KontraS, LBH Surabaya, serta jaringan LBH Muhammadiyah.
“Harapan kami, Polres dapat mengabulkan penangguhan penahanan dan minimal memberikan ruang waktu bagi AFY untuk pendidikan,” ujar Anang Hartoyo, perwakilan LBH AP PDM Muhammadiyah Nganjuk.
Sebelumnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari AFY berupa tiga buku, tujuh poster, satu unit ponsel, dan satu laptop. Faiz dijerat Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan menyebarkan provokasi kerusuhan melalui media sosial.
There is no ads to display, Please add some









