Kediri – Seorang bayi laki-laki yang ditemukan warga Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, resmi diserahkan dari RS Bhayangkara Kediri ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri. Selanjutnya, bayi tersebut langsung dibawa ke UPT Pelayanan dan Perlindungan Sosial Asuhan Anak (PPSAP) Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo untuk mendapatkan pengasuhan yang layak.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Kediri, Sri Pancawati, menjelaskan penyerahan ke UPT PPSAP merupakan prosedur tetap bagi bayi terlantar.
“Adik bayi ini setelah dari rumah sakit langsung kami bawa ke UPT PPSAP Sidoarjo. Itu aturan tetap, tidak boleh dari rumah sakit dibawa ke tempat lain,” ujar Sri saat dikonfirmasi, Rabu (24/9).
Sri menambahkan, apabila ada pihak yang ingin mengadopsi bayi, prosesnya baru bisa dilakukan setelah melalui tahapan sesuai ketentuan provinsi.
“Proses adopsi tidak melalui kami di Dinsos Kabupaten. Sesuai aturan, harus menunggu enam bulan untuk penyelidikan. Apakah nanti ada orang tua kandung yang ditemukan atau tidak, itu menjadi dasar proses adopsi selanjutnya. Semua kewenangan ada di UPT Provinsi,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, kasus penemuan bayi di Kabupaten Kediri sudah terjadi tiga kali, termasuk temuan terbaru di Gurah. Dua kasus sebelumnya terjadi di Kecamatan Gampengrejo dan Kecamatan Ngancar. Dari tiga temuan tersebut, dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan.
Sebelumnya, bayi laki-laki itu ditemukan warga Tiru Lor dalam kondisi terbungkus handuk abu-abu dan diletakkan di kursi plastik hijau di depan teras rumah. Bayi sempat dirawat di RS Bhayangkara Kediri sejak 18 September.
Karumkit RS Bhayangkara Kediri, Kombes Pol. drg. Agung Hadi Wijanarko, memastikan kondisi bayi sehat. “Alhamdulillah, sejak diserahkan ke kami kondisi bayi sehat, stabil, tidak ada infeksi maupun kelainan fisik. Usianya diperkirakan baru beberapa hari karena masih ada tali pusar,” terangnya.
Dengan penyerahan ini, Dinsos Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap bayi terlantar mendapat perlindungan dan pengasuhan layak melalui mekanisme resmi pemerintah. kin/mg
There is no ads to display, Please add some










