Kediri – Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dita Oktavia yang dilakukan oleh M. Choirul Huda, Selasa (19/8/2025).
Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan sebanyak 50 adegan, mulai dari awal perselisihan hingga korban ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasus ini berawal dari cekcok antara korban dan tersangka yang diketahui memiliki hubungan asmara. Perselisihan dipicu oleh pertanyaan tersangka terkait kedekatan korban dengan laki-laki lain. Pertengkaran pertama terjadi saat keduanya berboncengan sepeda motor menuju Nganjuk untuk menonton sound horeg.
Dalam perjalanan, tersangka memukul dan menampar korban beberapa kali. “Rekonstruksi hari ini akan menemukan tindak pidana dari tersangka dari awal kejadian sampai korban meninggal dunia,” ungkap Sutrisno Kuasa Hukum tersangka.
Tersangka kurang lebih melakukan 51 adegan rekonstruksi sesuai dengan BAP yang dilakukan oleh penydik. Lalu tersangka membonceng korban ke arah Blitar. Dalam perjalanan berikutnya, korban semakin lemas hingga terjatuh dari motor. Tersangka berusaha menahan dan mengikat tubuh korban dengan tali rafia agar tetap menempel di badannya. Saat itu, tersangka mendengar napas korban mengorok.
Namun, dalam keadaan emosi, tersangka menarik kuat tali jumper hoodie yang dikenakan korban sehingga kepala korban menempel di bahu tersangka. Sekitar 15–20 menit kemudian, korban tidak lagi bernapas. Tersangka kemudian tetap melanjutkan perjalanan tanpa tujuan pasti hingga tiba di wilayah Selopuro pada dini hari.
Saat bensin motor habis, tersangka menurunkan jasad korban di pinggir jalan dengan posisi telentang, lalu menutupi wajah korban dengan sampah di sekitar lokasi. Setelah itu, ia meninggalkan korban dan kembali ke rumahnya di Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kediri. Keesokan harinya, tersangka panik setelah mengetahui media memberitakan penemuan mayat.
Ia berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menghancurkan ponsel korban sebelum membuangnya ke kebun tebu, lalu mencoba melarikan diri menggunakan bus. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan akan menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum, dan penyerahan tersangka serta barang bukti untuk siap disidangkan. “Setelah P21 akan kami bela di persidangan,” pungkasnya. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









