Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri, dalam hal ini, Satpol PP Kabupaten Kediri bersama lintas sektor membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memastikan Surat Edaran Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 tentang Penggunaan Sound System Pada Pawai ditaati semua pihak.
Penggunaan sound system dengan kapasitas tinggi atau biasa disebut “Sound Horeg” belakangan terus menjadi bagian tidak terpisahkan dari pawai atau karnaval. Namun hal tersebut juga banyak dikeluhkan masyasrakat. Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menjelaskan, dalam evaluasi pelaksanaan kegiatan sebelumnya, terutama saat karnaval, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap aturan yang termuat dalam Surat Edaran tersebut, terutama terkait batas maksimal volume suara.
“Aturan membatasi volume hingga 70 desibel, tetapi di lapangan ada yang mencapai 90 bahkan 130 desibel. Ini sangat membahayakan kesehatan dan kenyamanan warga,” ungkap Kaleb, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan bahwa meski batas waktu operasional sound system umumnya sudah dipatuhi, pelanggaran paling sering terjadi pada batas tingkat kebisingan. Untuk itu, Satgas dirancang tidak hanya sebagai pengawas, namun juga sebagai fasilitator koordinasi sejak tahap perizinan hingga penindakan.
“Sebelum kegiatan berjalan, wajib dilakukan rapat koordinasi antara penyelenggara dan Satgas. Pengawasan juga dilakukan saat cek sound, dan jika ditemukan pelanggaran, akan langsung ditindak. Kita juga melibatkan Dinas Kesehatan dan DLH yang memiliki alat pengukur suara mobile,” jelasnya.
Terkait perizinan, Kaleb menegaskan bahwa izin keramaian tetap menjadi kewenangan kepolisian. Namun, Surat Edaran menjadi dasar pelengkap dalam tata kelola teknis sound system yang digunakan dalam kegiatan berbasis budaya seperti karnaval 17-an.
“Yang kami tekankan bukan hanya soal perizinan umum, tapi pengendalian teknis penggunaan sound system demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Kaleb menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan pengawasan melibatkan Polres Kediri, Polresta Kediri, Kodim, hingga OPD lintas sektor.
“Kita telah menyepakati susunan personalia Satgas, namun tetap akan kami laporkan dan mintakan persetujuan kepada pimpinan. Yang jelas, pengarahnya nanti dari pimpinan daerah, ketuanya dari unsur pemda, sekretariat dipegang oleh Satpol PP, dan anggota dari berbagai sektor seperti Dinas Pariwisata, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Kominfo, hingga pihak Kepolisian, TNI dan Kejaksaan,” pungkasnya. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









