• BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result

Bakar Rumah Mantan Istri Karena Sakit Hati, AH Dibekuk Polisi

redaksi by redaksi
Juli 21, 2026
in Kriminal
0
Bakar Rumah Mantan Istri Karena Sakit Hati, AH Dibekuk Polisi

sejumlah Barang bukti terkait kebakaran rumah di Plosoklaten ( kintan/beritakediri)

Kediri – Satreskrim Polres Kediri menangkap pelaku pembakaran rumah yang sempat viral di media sosial kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial AH (40) diamankan di rumahnya dan diketahui merupakan mantan suami korban.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, pelaku nekat membakar rumah dan kendaraan korban karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.

“Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada korban,” ujar Angga, Selasa (21/7).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari tangki sepeda motornya lalu dimasukkan ke botol air mineral.

Setibanya di lokasi, pelaku menyiramkan Pertalite ke kendaraan dan bagian rumah korban. Setelah itu api dinyalakan hingga membakar satu unit motor dan sebagian bangunan rumah.

“Awalnya pelaku menyiramkan BBM ke kendaraan dan rumah korban menggunakan botol air mineral. Seluruh sisa BBM kemudian disiramkan hingga akhirnya api membesar,” imbuhnya.

Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap AH di rumahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi, selang penyedot BBM, sepeda motor Kawasaki KLX milik pelaku, satu unit mobil Innova, serta kerangka sepeda motor yang terbakar.

“Selanjutnya kami jerat dengan pasal 308 perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan atau pasal 521 KUHP,” pungkasnya. kin/mg

Tags: KebakaranKebakaran KediriPolres Kediri
Advertisement Banner
Previous Post

2 Aksi Demo di Depan Perhutani, Jalan Hasanudin Ditutup Sementara

Next Post

Polres Kediri Ungkap 6 Aksi Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk

redaksi

redaksi

Next Post
Polres Kediri Ungkap 6 Aksi Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk

Polres Kediri Ungkap 6 Aksi Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk

Pos-pos Terbaru

  • Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Tegaskan Tarif Pasar Mengacu SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023
  • Apel Akbar Hari Pramuka ke-65, Wali Kota Kediri Tekankan Pramuka Adaptif di Era Digital
  • Syi’ar 2026 Dorong Akselerasi Ekonomi Syariah di Mataraman, Kota Kediri Perkuat Ekosistem Halal
  • PC PARFI Kediri Gandeng PD PARFI Jatim Gelar Workshop Acting, “Bakat Akting Gak Hadir di Depan Cermin”
  • Jangkrik Kuliner Kembali ke Kediri, Hadirkan Kuliner Viral hingga Smash Coffee
  • Mbak Wali Lantik 184 Pejabat, Tekankan Percepatan Kinerja dan Integritas
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In