Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menutup dua lokasi usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah dan ketentuan perizinan, Rabu (3/6). Dua usaha tersebut adalah Rockafe (Café Rojoroso) di Jalan Letjen Suparman dan Libra Store di Jalan Kilisuci.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi P, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus upaya menciptakan ketertiban dalam kegiatan usaha di Kota Kediri.
Lokasi pertama yang ditutup adalah Rockafe atau bangunan tambahan Café Rojoroso yang berada di Jalan Letjen Suparman Nomor 57A, Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren. Penutupan dilakukan setelah Dinas PUPR Kota Kediri menyerahkan kewenangan penertiban kepada Satpol PP karena pemilik usaha tidak menindaklanjuti proses administrasi yang telah diberikan.
Sebelumnya, Dinas PUPR telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 terkait pelanggaran Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung. Bangunan tambahan di bagian belakang kafe diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Penutupan hanya dilakukan pada bangunan Rockafe yang berada di bagian belakang. Sementara restoran di bagian depan masih diperbolehkan beroperasi karena telah memiliki izin bangunan versi lama atau IMB,” jelas Paulus.
Petugas juga telah menyampaikan informasi penutupan kepada pemilik usaha dan meminta agar segera menyelesaikan pengurusan PBG di Dinas PUPR. Segel akan dibuka apabila izin tersebut telah diterbitkan.
Selain Rockafe, Satpol PP juga menutup Libra Store yang dikelola PT Sari Jaya Saudara di Jalan Kilisuci Nomor 79, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren.
Penutupan dilakukan setelah DPMPTSP Kota Kediri mencabut izin usaha toko tersebut melalui surat tertanggal 18 Mei 2026. Selain itu, Libra Store juga dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.
Satpol PP sebelumnya telah memberikan surat peringatan pada 20 Mei 2026 dan meminta pemilik untuk menutup toko serta memindahkan stok minuman beralkohol. Pada 26 Mei 2026, tim pengawasan perizinan bersama Satpol PP juga telah memasang banner penutupan usaha.
Namun saat dilakukan pemantauan, toko diketahui masih beroperasi dan banner penutupan telah rusak. Ketika petugas kembali mendatangi lokasi, toko masih buka dan ditemukan sejumlah minuman beralkohol yang tersimpan di dalam kardus, rak kasir, serta lemari pendingin.
Karena pemilik maupun manajer toko tidak dapat dihubungi, petugas akhirnya melakukan penutupan dengan memasang gembok dan stiker penutupan usaha. Proses tersebut disaksikan penjaga toko serta Kepala Kelurahan Singonegaran.
Barang berupa minuman beralkohol tetap berada di dalam toko. Satpol PP menitipkan pesan kepada penjaga toko agar pemilik datang ke kantor Satpol PP apabila ingin memindahkan barang-barang tersebut dan segera mengurus perizinan apabila masih ingin menjalankan usaha penjualan minuman beralkohol di Kota Kediri.
Paulus berharap penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional.
“Melalui penertiban ini kami berharap seluruh pelaku usaha di Kota Kediri lebih tertib dalam memenuhi ketentuan perizinan sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.kin/mg
There is no ads to display, Please add some










