Kediri – Pemerintah Kota Kediri menggelar sosialisasi penataan pedagang di kawasan timur Pasar Setono Betek, tepatnya di Jalan Sam Ratulangi, sebagai langkah menertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Disperdagin Kota Kediri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta pengelola pasar.
Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Rice Oryza Nusivera, menjelaskan bahwa penataan dilakukan berdasarkan banyaknya aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Lapor Mbak Wali maupun media sosial bolonevinanda. Keluhan tersebut berasal dari pedagang di dalam pasar yang merasa dirugikan karena pembeli lebih banyak bertransaksi di luar area pasar.
“Pedagang di dalam pasar membayar sewa dan retribusi yang menjadi bagian dari PAD Kota Kediri. Sementara di luar pasar pembeli dicegat sebelum masuk ke area pasar,” ujarnya Jumat (24/4).
Ia menegaskan, penataan bukan semata-mata tugas Disperdagin, melainkan kerja bersama lintas instansi demi menciptakan ketertiban kawasan pasar. Selain merugikan pedagang resmi, keberadaan lapak di trotoar dan bahu jalan juga dinilai memicu kemacetan serta mengganggu hak pejalan kaki.
“Pemerintah Kota Kediri tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Tetapi aktivitas berdagang tetap harus mematuhi aturan. Trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan,” tegasnya.
Riris menambahkan, Pemkot Kediri sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar sebelum penertiban dilakukan. Setelah sosialisasi ini, pihaknya menegaskan tidak akan ada lagi toleransi bagi pedagang yang tetap berjualan di fasilitas umum.
Penataan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang larangan PKL berjualan di badan jalan dan trotoar, Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain persoalan ketertiban, keberadaan lapak di atas trotoar dan saluran drainase juga dinilai menghambat pembersihan drainase sehingga berpotensi menyebabkan banjir di kawasan tersebut.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, memastikan pihaknya siap memfasilitasi para pedagang yang bersedia masuk ke dalam Pasar Setono Betek. Ia
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pedagang untuk masuk ke dalam pasar. Pengelola siap membantu menyediakan kios maupun los yang masih tersedia,” katanya.
Djauhari juga meluruskan anggapan terkait biaya parkir dan sewa tempat di pasar yang dinilai mahal. Menurutnya, tarif parkir sepeda motor hanya Rp2.000 sekali masuk dan berlaku seharian selama karcis masih disimpan.
Sedangkan biaya sewa kios resmi berkisar Rp200 ribu hingga Rp210 ribu per tahun, sementara los sekitar Rp2.500 hingga Rp3.000 per hari tergantung lokasi. Ia menegaskan tidak ada praktik jual beli kios dengan harga fantastis seperti isu yang berkembang di masyarakat.
“Pasar ini milik Pemerintah Kota Kediri. Tujuan pengelolaannya untuk memberdayakan masyarakat agar bisa berdagang dengan biaya terjangkau dan fasilitas yang memadai,” jelasnya.
Salah satu pedagang asal Setonopande, Cahyo, mengaku mendukung langkah penertiban yang dilakukan pemerintah kota. Namun ia berharap aturan tersebut diterapkan secara konsisten setelah para PKL masuk ke dalam pasar.
“Kalau kami sudah masuk ke pasar, ya jangan sampai nanti ada pedagang lain yang kembali menempati lokasi di luar. Aturannya harus benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. kin/mg
There is no ads to display, Please add some









