• BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan Nenek S Tersangka Kasus Kematian Balita di Kediri

redaksi by redaksi
April 17, 2026
in Kriminal
0
Polisi Tetapkan Nenek S Tersangka Kasus Kematian Balita di Kediri

Kediri – Kepolisian resmi menetapkan seorang nenek berinisial S sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya balita MAM di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sedikitnya enam orang saksi.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan kasus ini bermula pada 15 April 2026, saat ibu korban meninggalkan anaknya di rumah untuk bekerja. Saat itu, korban diketahui masih bermain bersama kedua saudaranya dan berada dalam pengawasan neneknya, S. Namun, ketika ibu korban kembali ke rumah pada sore hari, ia mendapati anaknya dalam kondisi tidak sadarkan diri di dapur. Upaya membangunkan korban tidak membuahkan hasil hingga akhirnya diketahui korban telah meninggal dunia.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka S diduga melakukan kekerasan terhadap korban MAM dengan tujuan agar anak tersebut menurut. Kekerasan dilakukan menggunakan gagang sapu serta benda berupa pipa, yang mengenai bagian punggung dan pinggang korban,” jelas AKP Elyasarif.

Hasil autopsi yang disampaikan dokter forensik RS Bhayangkara Kediri, dr. Aditya Ganuarda, menunjukkan adanya luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh korban, mulai dari wajah, kepala, dada, perut, hingga punggung dan pinggang. Selain itu, ditemukan perdarahan hebat di bagian dalam perut yang menjadi penyebab utama kematian korban.

“Penyebab kematian adalah perdarahan hebat di dalam rongga perut misal ginjal disebabkan oleh memar,” ujarnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu dan pipa yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan, bak mandi serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara, serta denda ratusan juta rupiah.

Kapolres Kediri AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, seiring dengan perkembangan penyidikan,” tegasnya.

Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindak kekerasan.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada indikasi kekerasan,” pungkasnya.kin/mg

Tags: Polres Kediri kota
Advertisement Banner
Previous Post

Pekan Pertama Penerapan WFO–WFH, Wali Kota Kediri Bersepeda ke Kantor

Next Post

Pemkot Kediri Perkuat Kompetensi Guru PAUD, Dorong Pembelajaran Inklusi Berbasis Deep Learning

redaksi

redaksi

Next Post
Pemkot Kediri Perkuat Kompetensi Guru PAUD, Dorong Pembelajaran Inklusi Berbasis Deep Learning

Pemkot Kediri Perkuat Kompetensi Guru PAUD, Dorong Pembelajaran Inklusi Berbasis Deep Learning

Pos-pos Terbaru

  • Kasatlantas Polres Kediri Berganti, AKP Fauzan Siap Perkuat Pelayanan
  • BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
  • Lari bersama masyarakat, Kapolres Kediri Semarakkan HUT RI ke-81 di Kediri Run 2026
  • Family Fun Walk Syiar Bank Indonesia 2026, Wali Kota Kediri Ajak Warga Perkuat Silaturahmi
  • Persik Kehilangan 3 Angka di Laga Perdana Musim 2026/2027, Marcos Reina Minta Maaf ke Suporter
  • Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Tegaskan Tarif Pasar Mengacu SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In