Kediri – Polres Kediri Kota telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan demonstrasi yang berujung pada pembakaran dan penjarahan di beberapa titik di Kota Kediri pada 30 Agustus lalu.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menjelaskan bahwa dari total 20 orang yang sebelumnya diamankan, lima orang dipulangkan karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana.
“Yang kami tetapkan tersangka ada 15 orang. Dari jumlah itu, 11 orang dewasa dan 4 orang masih berstatus anak-anak atau pelajar,” ungkap Anggi, Senin (1/9).
Para tersangka berasal dari berbagai daerah, bukan hanya Kediri. “Tiga orang dari Kota Kediri, tujuh dari Kabupaten Kediri, tiga dari Nganjuk, satu dari Surabaya, dan satu dari Sampang, Madura,” jelasnya.
Selain itu pihaknya mengakui 1 orang tersangka merupakan perempuan. Terkait dugaan keterlibatan kelompok tertentu, termasuk perguruan pencak silat, polisi masih melakukan pendalaman. “Masih kita dalami,” tambah Anggi.
Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang terlibat namun menyesali perbuatannya untuk mengembalikan barang hasil penjarahan.kin/mg










