Wahyu Dadi
Kediri- Dianggap mengebiri kewenangannya sejumlah kepala desa dan Relawan Slamet Budiono (SB) dari beberapa Desa yang ada di kabupaten Kediri lakukan Judicial Review ke Mahkamah Kontitusi (MK) terkait perda no 5 tahun 2017 pasal 9.
Tujuh kepala desa (Kades) di Kabupaten Kediri mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 5/2017 berikut Peraturan Bupati (Perbub).
Perda ini tentang penyeleksian Perangkat desa yang hanya dikuasai oleh pemerintah daerah dan juga intervensi kecamatan semakin besar pada pihak desa.
Penasehat Tim Relawan SB, Mochamad Wahid Hasyim mengatakan, jika ada beberapa desa yang mengajukan Judicial Review ke MK , yang meminta Perda no. 5/2017 untuk kembali dikaji. Karena di situ ada unsur dugaan permainan yang dilakukan pemerintah daerah dan juga pihak kecamatan.
“Yang menyelenggarakan tes perangkat pihak desa, namun yang menyeleksi Pemda dan juga kecamatan,” ungkap Hasyim.
Tujuh kades yang mengajukan judicial review perda ke MA masing-masing Kades Sambirejo, Kades Kepuk, Kades Panjer, Kades Nanggungan, Kades Sukoharjo, Kades Sambirobyong dan Kades Kayen Kidul yang semuanya dari Kabupaten Kediri “pengajuan Judicial review sudah diajukan ke MK pada 26/04 kemarin ” pungkas Hasyim.
Terpisah Sugeng Widodo selaku Kades Sambirejo kecamatan Pare membenarkan dengan adanya pengajuan Judicial Review terkait Perda no 5/2017 pada pasal 9.
Karena dalam Perda tersebut khususnya nomer 9 pada final penilaian tes perangkat justru diambil alih oleh pemerintah dan juga pihak kecamatan yang tidak tahu karakter dan track record perangkat.
“Kita sudah menyeleksi perangkat yang lolos dalam tes namun dirubah oleh pihak Pemerintah daerah atas masukan pihak kecamatan. Hal tersebut patut diduga adanya permainan dalam tes perangkat desa,” tutur Sugeng.
Untuk diketahui, dalam tes perangkat yang dilakukan pihak pemerintah kabupaten Kediri dilakukan secara serentak beberapa waktu lalu. Dan seleksi juga dilakukan oleh tim dari pemkab Kediri serta pihak kecamatan.
Dan usai dilakukan tes perangkat desa justru menjadikan polemik pada tingkat desa yang mengakibatkan beberapa aksi demo dilakukan Di tingkat pemerintah kabupaten maupun kepolisian