Wahyu
Kediri- Pemkot Kediri serius dalam upayanya menangani permasalahan sampah. Terutama sampah plastik, yang menjadi penyumbang problem kerusakan lingkungan. Peraturan wali kota (perwali) yang mengatur pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sudah keluar Kamis (27/7) lalu. Tepat di saat peringatan Hari Jadi Kota Kediri.
Namun demikian perwali nomor 30 tahun 2023 itu tak langsung mengikat. Karena baru berlaku setelah 60 hari diterbitkan.
“Perwali (pembatasan penggunaan plastik sekali pakai) sudah terbit,” terang Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) M. Anang Kurniawan melalui sekretaris dinas Roni Yusianto. Selasa (22/8/2023).
Saat ini, menurut Roni, pihak DLHKP dalam tahap melakukan sosialisasi. Tak hanya kepada masyarakat luas tapi juga pelaku usaha dan instansi pemerintah.
Dia kemudian menyebutkan beberapa kriteria penggunaan plastik yang dibatasi. Yaitu termasuk kantong atau tas plastik, polysterina atau styrofoam, dan sedotan plastik.
Menurutnya aturan terkait pembatasan plastik sekali pakai ini penting untuk segera diterapkan. Sebab timbulan sampah plastik dari hari ke hari semakin meresahkan.
“Rata-rata 30 persen dari komposisi sampah. Misal ada 100 kilogram sampah, 30 kilogramnya itu merupakan sampah plastik. Namun itu masih campur-campur (jenis plastiknya),” terangnya.
Meski begitu, selama ini upaya daur ulang sampah plastik sudah dilakukan. Salah satunya melalui tempat pembuangan sementara reduce, reuse, recycle (TPS 3R). Di tempat itu sampah dipilah untuk didaur ulang sesuai jenisnya.
Pada dasarnya seluruh sampah anorganik bisa didaur ulang. Termasuk sampah plastik. Namun begitu, untuk jenis tertentu seperti sampah low value, modalnya terlalu tinggi. “Prosesnya tidak mudah dan murah,” terangnya.
Adapun pengesahan Perwali yang bertepatan dengan Hari Jadi Kota Kediri ke-1.144 pada Kamis (27/7) lalu itu bukan tanpa alasan. Menurut Roni, hari bertambahnya usia itu bisa jadi momen yang tepat untuk memulai perubahan baik. Salah satunya menelurkan upaya pemeliharaan lingkungan.
Yang jelas tujuannya untuk mengurangi timbulan sampah, khususnya sampah plastik. Selain itu juga untuk membangun partisipasi masyarakat ke arah yang lebih baik,” bebernya.
Sanksinya pun tak main-main. Termuat dalam Pasal 8, setiap orang yang melanggar akan dikenai sanksi administratif. Itu akan dilakukan secara bertahap.
“Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai pemberhentian sementara kegiatan dan atau usaha. Tapi karena ini perwali, nanti menjadi ranahnya satpol PP untuk menegakkan itu,” urai Roni.
Roni berharap dengan adanya Perwali Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai ini, secara berangsur bisa mengurai problem sampah di Kota Kediri. “Harapannya juga masyarakat mau bantu membangun kesadaran tentang bahaya sampah plastik, termasuk micro plastik dan turunannya,” tutupnya.