Wahyu Dadi
Kediri- Seorang warga Bangladesh, Miah Helal yang berusia 28 tahun terpaksa dideportasi petugas Imigrasi Kelas III Kediri setelah diamankan petugas Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Rakha Surya Purnama kepada wartawan di kantornya, Jalan Bendungan Sutami Kota Kediri.
“Dia izin ke Indonesia dengan visa berkunjung, mengunjungi anak dan istrinya secara agama, dan belum ada surat nikah, namun melebihi izin tinggal selama 75 hari dan melanggar peraturan dan perundangan,, terpaksa kami deportasi,” jelas Rakha. Rabu, (8/8/2018).
Hal tersebut berdasarkan kinerja Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kediri yang terdiri dari TNI-Polri dan pemerintah desa Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing.
“Tak hanya deportasi dia juga akan kita masukkan daftar pencekalan pada WNA ini,” Imbuh Rakha.
Dalam kesempatan itu, Rakha juga menjelaskan selama kurun waktu Januari hingga 6 Agustus 2018, Kantor Imigrasi kelas III Kediri ada 5 WNA yang dideportasi, mereka dideportasi rata -rata karena melanggar ketentuan izin tinggal, asal mereka pun bervariasi dari Malaysia, Thailand.
Rhaka juga menambahkan pada tahun 2018 Kantor Imigrasi menerima pengajuan penerbitan Paspor sebanyak 2306 orang dengan penolakan paspor sebanyak 519 orang dan penundaan permohonan TKI yang diduga Non Prosedural sebanyak 138 orang.
Menurut Rakha, saat ini pemantauan orang asing di wilayah hukum Imigrasi III Kediri semakin ketat, terlebih lagi ada anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang berada di tingkat kelurahan maupun kecamatan, dibantu TNI dan Polri dalam mengawasi keberadaan orang asing.
“Timpora kita alhamdulillah sangat komunikatif dan dilanpangan sangat cepat dalam berkoordinasi untuk.melakukan tindakan,” pungkas pria yang hobby bermain gitar ini kepada wartawan.