wahyu
Kediri- Perwujudan zero waste di Indonesia masih menjadi tantangan tersendiri. Banyaknya sampah plastik yang juga selalu menjadi masalah dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut di Indonesia masih menjadi penyebab yang utama. Maka dari itu, saat ini Pemerintah Kota Kediri telah menerbitkan Perwali tentang pembatasan plastik sekali pakai.
“Sebagai kota yang berkelanjutan, perhatian terhadap kualitas lingkungan hidup di Kota Kediri menjadi sangat penting. Di momen hari jadi tahun ini, saya menandatangani Perwali tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah dari plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam, melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik, dan membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam unggahan di Instagram pribadinya.
Dalam postingan itu, Wali Kota Kediri juga mengajak seluruh masyarakat dan lembaga yang ada di Kota Kediri untuk konsisten melaksanakan aturan tersebut, “Agar kita bisa mengurangi dampak plastik sekali pakai di Kota Kediri. Sehingga kota ini makin nyaman, berkelanjutan, serta keindahannya bisa dinikmati anak cucu kita,” lanjut Wali Kota Kediri.
Hal ini pun disambut baik oleh komunitas penggiat lingkungan yang ada di Kota Kediri, salah satunya Forum Kali Brantas. Chandra Iman Asrori, Koordinator Forum Kali Brantas Senin, (14/8/2023).
Terbitnya Perwali No. 30 Tahun 2023 tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai ini menjadi langkah baik untuk mewujudkan Kota Kediri menjadi kota bebas sampah atau zero waste. Mengingat, pada awal bulan Juli lalu, pihaknya bersama dengan komunitas penggiat lingkungan di Kota Kediri telah mengirimkan surat rekomendari kepada Wali Kota Kediri untuk segera menerbitkan Perwali tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai itu.
“Alhamdulillah surat rekomendari yang kita kirim kemarin langsung ditindak lanjuti dan kita juga sempat melakukan audiensi dengan pihak terkait. Sekarang sudah rilis Perwali No. 30 Tahun 2023 tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai. Sebenarnya sudah terbit sejak 27 Juli kemarin. Jadi aturan ini baru 2 bulan yang akan datang mulai diberlakukan. Aturan ini ada 3 jenis plastik sekali pakai yang di konsenkan, yaitu sterofoam, sedotan plastik, dan kantong atau tas plastik. Jadi harapannya dengan adanya Perwali ini, sampah plastik sekali pakai di Kota Kediri semakin berkurang. Wilayah terlindungi dari pencemaran sampah plastik dan mengajak masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup,” kata Chandra.
Dalam Perwali No. 30 Tahun 2023, sasaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai meliputi Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, Lembaga Pendidikan, Lembaga Swasta, Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial, dan Pelaku Usaha yang juga meliputi Tempat Wisata, Hotel, Restoran/Kafe/Pusat Kuliner, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, Apotek, dan Pasar Rakyat.
Aturan yang tertera diantaranya adalah;
Dilarang memakai plastik sekali pakai dalam acara dan kegiatan sehar-hari, Pelaku usaha dilarang menggunakan dan menyediakan plastik sekali pakai, serta wajib memakai produk pengganti plastik sekali pakai ramah lingkungan.
Bagi pelanggarnya, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penghentian sementara kegiatan/usaha.
“Kedepannya dengan adanya Perwali ini, kami dari pegiat lingkungan di Kota Kediri akan tetap melakukan pemberian edukasi secara massif kepada masyarakat terkait dengan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini,” pungkas Chandra.