Wahyu Dadi
Kediri – Penolakan warga meninggalkan lokasi rumah yang akan dilakukan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) sempat terjadi di Kota Kediri.
Eksekusi tersebut sebanyak 10 rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Salah satu keluarga memilih bertahan dengan menggelar pengajian.
Eksekusi ini dilakukan PN Kota Kediri sesuai ketetapan Ketua PN Kota Kediri No 6/Pdt.Eks/2022/PN Kota Kediri pada 10 Januari 2023. Dalam eksekusi ini, sebanyak 10 rumah diratakan dengan tanah menggunakan tiga alat berat. Jajaran TNI-Polri, Damkar, dan Satuan Brimob turut diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Salah satu pemilik rumah Ichwan Kurdi (70) menolak eksekusi ini. Pria yang berprofesi sebagai guru itu memilih bertahan bersama keluarganya dengan menggelar pengajian. Mereka bahkan tak bergeming saat rumah-rumah lain dihancurkan.
Sri Sukarmini (67) juga sempat berusaha mempertahankan rumah lantai dua yang sudah dibelinya bersama suami sejak 1988 lalu itu. Namun akhirnya dia menyerah.
Didampingi penasihat hukumnya, Fatmah SH, Sri Sukarmini hanya bisa pasrah dengan mata berkaca-kaca.
“Ini semua barang penting, barang jualan juga, ada buku bahan mengajar, jangan sampai ada yang hilang,” ujar Sri kepada para pekerja suruhan penggugat yang mengangkut barang-barangnya.
Tak lama, tangisnya pecah saat rumah yang juga menjadi kos-kosan ini mulai kosong.
Sri mengaku selama ini sudah membayar pajak selama 35 tahun semenjak tanah itu dibeli. Sehingga surat dokumen kepemilikan sudah ia miliki, bahkan kepemilikannya juga sudah didaftarkan ke BPN.
“Ada 21 klien saya di sini, kontrak saya dengan 21 klien saya di sini seumur hidup, jadi kalau ada barang yang hilang atau rusak, saya akan menuntut dan minta pertanggungjawaban,” ujarnya Fatmah, Kuasa Hukum Sri mencoba mempertahankan rumah milik kliennya itu.
Pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada para eksekutor. Menurutnya, klien adalah pemilih sertifikat tanah sah yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria melalui BPN Kota Kediri. Sementara para penggugat hanya memiliki letter C yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan. Ia menduga ada permainan dalam perkara ini.
“Apabila pihak pengadilan dan kepolisian menjalankan perintah eksekusi, lakukan saja. Kami punya dasar hukum sah secara Undang-undang Agraria sehingga apabila lima tahun kedepan kami menuntut balik tanah ini kepada siapapun pemiliknya saat itu,” tuturnya.
Kepala PN Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine memimpin langsung eksekusi ini. Dia menerangkan total ada 10 bidang lahan dan bangunan rumah yang dieksekusi. Bahwa tanah pekarangan yang berada di Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri, seluas 2.597 meter persegi itu adalah milik penggugat selaku ahli waris.
“Kami melaksanakan hasil putusan berkekuatan tetap, telah menempuh semua prosedur dari pelaksanaan eksekusi,” kata Kepala PN Maulia. Rabu (15/3/2023).
Untuk informasi, perkara ini berawal saat Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah menggugat Zaenal Arifin dan beberapa pemilik rumah lainnya. Gugatan itu terkait sengketa hak waris. Dari informasi yang beredar, pihak penggugat masih ada hubungan saudara dengan Zaenal. Dengan alasan hak waris itulah penggugat memperkarakan sengketa tanah ini.
Sementara rumah milik Zaenal itu sudah dijual kepada Sri Sukarmani sejak 1988 lalu begitu juga dengan rumah lainnya yang sudah berpindah kepemilikan.
Namun, Kuasa Hukum Penggugat, Suwandi SH menjelaskan, sebelum langkah eksekusi ini dilakukan pihaknya juga sempat menempuh jalur mediasi. Namun sayangnya mediasi tersebut tak berhasil.
“Sebelumnya kita juga sudah lakukan beberapa upaya mediasi. Namun upaya itu diindahkan oleh para tergugat,” jelasnya.
Sebelumnya, dua ahli waris tanah seluas 2.597 m2 yakni Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah mengguat 21 warga yang menempati rumah di Jalan Sunan Ampel Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri. Gugatan dilakukan pada tahun 2019 lalu di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam gugatan ini dua ahli waris yang menjadi penggugat dinyatakan menang oleh hakim.
Sengketa berlanjut di Pengadilan Tinggi Surabaya. Para pihak tergugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam proses banding, pihak tergugat dinyatakan menang. Tanah yang mayoritas sudah berdiri bangunan rumah itu dinyatakan sah milik 21 warga.
Tahun 2020 pihak penggugat kembali melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3259K/PDT/2020 tanggal 16 Desember 2020 para penggugat dinyatakan menang.
Sengketa terus berlanjut hingga para tergugat pada Mei 2022 lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Namun, permohonan PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyebutkan jika para tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah pekarangan Persil No 20 Kohir No 423 seluas 2.597 m2 yang berada di Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri dalam keadaan kosong.