BERITA KEDIRI
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
BERITA KEDIRI
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Perangi Masalah Sampah Plastik, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali

redaksi by redaksi
September 6, 2023
in Peristiwa
0
Perangi Masalah Sampah Plastik, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali

Wahyu

Kediri- Guna mengurangi timbunan sampah plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam, Pemerintah Kota Kediri telah menetapkan Peraturan Walikota Kediri No. 30 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada 27 Juli 2023 lalu.

Ditetapkannya Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam pembatasan sampah plastik sekali pakai bagi instansi pemerintah/pemerintah daerah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan dan lembaga sosial maupun pelaku usaha di Kota Kediri dalam kegiatan sehari-hari.

Hal itulah yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri, Ferry Djatmiko saat membuka sosialisasi Perwali No. 30 Tahun 2023 pada ASN di lingkup Pemkot Kediri dan Perumda Kota Kediri, yang dilaksanakan di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Selasa (5/9).

“Permasalahan sampah plastik di Kota Kediri saat ini sangat kompleks, sehingga harus segera ada upaya konkrit untuk mengatasi dan mengelola masalah persampahan. Sebagai wujud upaya tersebut, Pemkot Kediri telah menetapkan Perwali No. 30 tahun 2023 ini,”Kata Ferry saat ditemui beritakediri.com di ruang kerjanya. Rabu (6/9/2023).

Melalui Perwali No. 30 Tahun 2023 ini, Ferry mengungkapkan bahwa dirinya berharap para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk dapat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti yang tertera pada Perwali No. 30 Tahun 2023 dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.


Menurutnya sejak ditetapkan pada 27 Juli lalu hingga 27 September mendatang atau selama 60 hari pertama penerapan Perwali No. 30 Tahun 2023, Pemkot Kediri melalui bagian Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) akan gencar melakukan sosialisasi kepada sasaran pembatasan penggunaan sampah plastik secara bertahap.

“Setelah selesai 60 hari pemberlakuan ini, sesuai Perwali, Pemkot Kediri akan menindak atau memberi sanksi pada pihak yang melanggar Perwali no 30 Tahun 2023. Tapi saya berharap seluruh OPD, masyarakat dan sasaran lainnya tanpa perlu adanya sanksi dapat menerapkan Perwali ini, karena sudah seharusnya kita memiliki kesadaran untuk mulai melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai agar sampah plastik yang menjadi problematik tidak semakin menumpuk,”ujarnya.

Adapun sanksi yang akan diterapkan sesuai yang tertera pada perwali, yaitu teguran lisan, sanksi administratif teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.

Selain sanksi, pada Perwali no. 30 Tahun 2023 juga mengatur tentang jenis plastik sekali pakai yang tidak boleh digunakan, meliputi kantong/tas plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.

Pada Perwali tersebut juga dijelaskan bahwa plastik sekali pakai yang dilarang dapat digantikan dengan peralatan berbahan kaca, stainless steel, alumunium porselen/keramik, kayu, tembikar, bambu, kain, kertas, daun atau peralatan berbahan organik lainnya, seperti kantong belanja ramah lingkungan.

Sementara itu Kepala DLHKP Kota Kediri, Anang Kurniawan dikesempatan yang berbeda mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan sosialisasi secara masif pada sasaran pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai, baik secara langsung atau tatap muka maupun tidak langsung atau melalui media sosial, media cetak dan pamflet.

“Beberapa waktu lalu kita sempat mengawali sosialisasi di Pasar Bandar. Rencananya setelah sosialisasi hari ini kita akan terjun untuk memberikan sosialisasi ke pasar-pasar lain. Sedangkan untuk pamflet sudah mulai kita bagikan ke grup-grup whatsapp para pelaku usaha. Target kami, sebelum 27 September nanti, Perwali ini telah tersosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat,”ujarnya.

Anang juga menjelaskan bahwa saat sosialisasi di pasar Bandar, pihaknya juga membagikan tas parasut yang dapat digunakan berkali-kali sebagai contoh alternatif pengganti tas plastik sekali pakai.

“Jadi kita tidak hanya memberikan larangan menggunakan tas plastik sekali pakai, tapi juga memberikan contoh penggantinya,”terangnya

Anang berharap dengan sosialisasi secara masif yang dilakukan DLHKP Kota Kediri, Perwali No. 30 tahun 2023 dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik itu di OPD, BUMN, BUMD, lembaga kemasyarakatan, lembaga pendidikan, lembaga swasta, pasar modern, pasar tradisional hingga pelaku usaha.

“Dalam menerapkan Perwali ini, partisipasi masyarakat sangat kita harapkan, kami berharap masyarakat juga bisa secara bijak tidak menggunakan plastik sekali pakai dan dapat mengganti dengan pilihan lainnya yang ramah lingkungan dan bisa digunakan berkali-kali,”ujarnya.

Anang juga berpesan pada masyarakat untuk saling mengingatkan jika mereka menemui pelaku usaha atau pihak lainnya yang masih menggunakan plastik sekali pakai agar dapat menggantinya dengan tempat atau wadah yang ramah lingkungan atau dapat digunakan berkali-kali.

Advertisement Banner
redaksi

redaksi

Search By Date

Recommended

Semarak Fun Run RS Bhayangkara, Mbak Wali Dorong Gaya Hidup Sehat di Kota Kediri

Semarak Fun Run RS Bhayangkara, Mbak Wali Dorong Gaya Hidup Sehat di Kota Kediri

3 bulan ago
Kembali Mengabdi di Kota Kediri, AKP Tutud Siap Perkuat Pelayanan Lalu Lintas

Kembali Mengabdi di Kota Kediri, AKP Tutud Siap Perkuat Pelayanan Lalu Lintas

3 bulan ago

Don't Miss

Jalan Berlubang di Kota Kediri Akibatkan Bumil Terjatuh, Polisi Gerak Cepat Beri Pertolongan

Jalan Berlubang di Kota Kediri Akibatkan Bumil Terjatuh, Polisi Gerak Cepat Beri Pertolongan

Februari 16, 2026
Warga Temukan Jasad Laki-laki di Tepi Sawah Gurah,  Berikut Kondisinya Saat Ditemukan

Mayat Misterius di Gurah Diduga Korban Laka, Polisi Selidiki Pihak-Pihak Terlibat

Februari 16, 2026
Warga Temukan Jasad Laki-laki di Tepi Sawah Gurah,  Berikut Kondisinya Saat Ditemukan

Warga Temukan Jasad Laki-laki di Tepi Sawah Gurah, Berikut Kondisinya Saat Ditemukan

Februari 16, 2026
Begal Payudara Beraksi di Pesantren Dibekuk Polisi, Sempat 19 Kali Lakukan Aksi

Begal Payudara Beraksi di Pesantren Dibekuk Polisi, Sempat 19 Kali Lakukan Aksi

Februari 15, 2026

BERITA KEDIRI

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.

© www.beritakediri.com - Referensi Kediri Raya

BeritaKediri.com

  • BERITA KEDIRI – Referensi Kediri Raya
  • Indeks
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
BERITA KEDIRI

No Result
View All Result
  • DEPAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • KRIMINAL
  • UNIK
  • FOTO
  • POLISI
  • HOBI
  • IKASMADA
  • ADVERTORIAL

© Berita Kediri Referensi Kediri Raya.